Pilkada Kediri 2024

1 Bakal Calon Walikota dari Jalur Perseorangan di Pilkada Kediri 2024 Bakal Mendaftar ke KPU

Satu Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Kediri 2024 Bakal Mendaftar ke KPU Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Rendy Nicko
Didik Mashudi/TribunMataraman.com
Ronny Siswanto (kanan), bakal calon walikota Kediri dari jalur perseorangan bersama mantan Ketua PBNU KH Said Agil Siraj. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Utusan Ronny Siswanto, bakal calon Wali Kota Kediri yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Kediri 2024 telah berkonsultasi dengan KPU Kota Kediri.

Rencananya calon dari perseorangan ini bakal mendaftar ke KPU Kota Kediri sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu (13/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Mohamad Wahyudi, Komisioner KPU Kota Kediri membenarkan, utusan dari bakal calon perseorangan telah berkonsultasi serta meminta akun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Kepala Daerah.

"Kami akan menunggu calon yang ingin menyerahkan dukungan perseorangan sampai pukul 23.59 WIB. Ada satu utusan atau satu calon berkomunikasi," jelas Wahyudi kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Dijelaskan untuk calon perseorangan diharuskan untuk mengumpulkan dukungan dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) Kota Kediri sebanyak 233.962.

Sehingga batas minimal dukungan untuk calon perseorangan 23.396 KTP dukungan yang tersebar di tiga kecamatan.

Wahyudi menjelaskan, bagi calon yang mendaftar pada Pilkada kalau menjadi anggota dewan harus mengundurkan diri.

Diungkapkan, memang ada statemen dari KPU RI yang menjelaskan, calon anggota dewan terpilih tidak perlu mengundurkan diri.

Namun hal itu berlaku bagi anggota dewan yang belum dilantik. Karena sesuai rencana anggota DPRD Kota Kediri bakal dilantik pada pertengahan bulan Agustus 2024.

Sementara pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri berlangsung mulai 27 sampai 29 Agustus 2024.

Sehingga bagi anggota dewan yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 sudah dilantik pada saat mendaftar untuk mencalonkan diri pada Pilkada.

Sementara Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri lainnya menambahkan, pihaknya akan menunggu bakal calon yang mendaftar melalui perseorangan.

Dijelaskan dukungan 23.962 tersebut harus dibuat secara digital yang dimasukkan ke dalam Silon Pilkada 2024.

Namun juga tidak menutup kemungkinan jika KPU RI juga memperbolehkan mengirimkan dukungan secara fisik menjelang injuri time penutupan pendaftaran bagi calon perseorangan.

Sebelumnya Ronny Siswanto kepada awak media menyampaikan telah menghimpun dukungan dari masyarakat untuk maju melalui jalur perseorangan Pilkada Kota Kediri sejak tiga tahun lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved