Berita Terbaru Kota Kediri

Melanggar Keimigrasian, WNA Srilanka Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri 

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi ibu dan anak, warga negara Srilanka, karena melanggar keimigrasian

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi 2 warga negara Srilanka melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi ibu dan anak, warga negara Srilanka.

Keduanya berstatus ibu dengan inisial NJMA dan NN anaknya masih balita.

WNA Srilanka pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga itu dideportasi karena melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf (a) dan pasal 119 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menjelaskan, WNA Srilanka dengan inisial NJMA  diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Karena yang bersangkutan tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.

Sedangkan terhadap anaknya, inisial NN dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 Mei 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imihrasi kediri laksanakan secara konsisten," tandasnya.

Diharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved