Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kades Rejotangan Tulungagung Ditahan Karena Korupsi, Camat Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Jalan

Camat Rejotangan, Tulungagung memastikan pemerintahan desa Rejotangan masih berjalan seperti biasa meski sang kades ditahan karena korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo dikawal petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung ke Lapas Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (7/5/2024).

Andhi menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021, sebesar Rp 175 juta.

Karena penahanan ini, Andhi dipastikan tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Baca juga: Kades Rejotangan Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Rp 175 Juta Ditahan Kejaksaan

Camat Rejotangan, Didi Jarot Widodo Nur Samsu, mengatakan tugas kepala desa dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

"Pelayanan tidak boleh terganggu, tugas kepala desa dipegang oleh Sekdes," ujar Jarot.

Jarot mengaku belum tahu secara secara resmi status Andhi.

Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung untuk memastikan statusnya.

Nantinya akan ada permintaan secara resmi ke Polres Tulungagung, untuk memastikan status hukum Andhi.

"Proses hukumnya kan di Polres Tulungagung, meski sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi kami akan menanyakan statusnya ke Polres," sambungnya.

Lebih jauh Jarot mengaku berpatokan pada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 2 Tahun 2015, tentang Kepala Desa.

Selama kepala desa masih berhalangan, Sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban, sampai ada putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. 

Selebihnya Jarot menunggu hasil koordinasi DPMD dengan Polres Tulungagung.

"Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah," pungkasnya.

Mengacu pada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 2 Tahun 2015 pasal 61 ayat 1, Bupati bisa memberhentikan sementara Kades jika ditetapkan sebagai terdakwa, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, berdasar register perkara di pengadilan.

Sedangkan pada ayat 2, Bupati juga bisa memberhentikan sementara Kades jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sementara pasal 59 ayat 2 huruf g, Kepala Desa diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula di tahun 2021, Desa Rejotangan mendapatkan Bantuan Keuangan sebesar Rp 175 juta untuk rabat jalan Dusun Kates.

Namun uang ini dipakai untuk membayar utang anaknya yang gagal nyaleg tahun 2019 silam.

Andhi belum melaksanakan proyek sampai batas waktu pengerjaan berakhir.

Setelah proyek ini menjadi temuan Inspektorat, Andhi baru mengerjakan rabat jalan itu.

Kasus ini bergulir di Polres Tulungagung sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. 

Selama proses di Polres Tulungagung, Andhi tidak ditahan.

Saat pelimpahan barang bukti dan tersangka, Kejari Tulungagung menahan Andhi dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved