Ibadah Haji 2024

594 Calon Jamaah Haji Dari Trenggalek Berangkat Tahun ini, Berikut Jadwalnya

Sebanyak 594 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek dipastikan akan berangkat pada tahun 2024 ini.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Calon Jemaah Haji Trenggalek Berkumpul di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek tahun lalu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 594 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek dipastikan akan berangkat pada tahun 2024 ini.

Mereka terdiri dari 530 CJH dari kuota reguler dan 64 orang CJH cadangan.

Kasi Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Trenggalek, Agus Prayitno menuturkan 594 CJH tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan dan melunasi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Saat ini para CJH sedang melaksanakan manasik haji secara bergantian digilir per-kecamatan.

"Untuk pelepasan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 dari Pendopo Kabupaten Trenggalek, lalu berangkat ke tanah suci tanggal 6 Juni," kata Agus, Senin (29/4/2024).

Seluruh CJH termasuk CJH cadangan masuk dalam kloter 94 dan 95. Di kloter 95 CJH asal Kabupaten Trenggalek akan bergabung dengan CJH asal Kabupaten Gresik.

"Para jemaah akan berada di tanah suci selama 40 hari di tambah 1 hari waktu perjalanan," ucap Agus.

Mereka dijadwalkan pulang ke tanah air pada 19 Juli 2024 dan tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) pukul 00.25 WIB.

Sementara itu, untuk CJH cadangan asal Kabupaten Trenggalek hanya tersisa 16 orang. Menurut Agus, 16 CJH tersebut masih mempunyai kesempatan untuk berangkat tahun ini.

"Kita tunggu saja jika ada CJH dari kabupaten/kota lain yang menunda keberangkatannya atau ada tambahan kuota nasional. Jadi masih ada kesempatan sampai kloter terakhir berangkat 9 Juni nanti," terang Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan, tahun ini ada 7 CJH yang sudah melunasi BIPIH namun ditunda keberangkatannya, penyebabnya semua sama yaitu sakit.

"Tujuh CJH tersebut ditunda untuk diprioritaskan berangkat tahun depan, namun jika tidak dimungkinkan maka akan diganti oleh ahli warisnya, bisa anak maupun saudara kandung," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved