Berita Terbaru Kota Kediri

Warga Blitar Tertangkap Curi Modul BTS Telkomsel di Kota Kediri, Polisi : Dijual Rp 300 Ribu

Warga Kabupaten Blitar Tertangkap Curi Modul BTS Telkomsel di Kota Kediri, Polres Kediri Kota : Dijual Rp 300 Ribu

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Rendy Nicko
Dokumen Polres Kediri Kota
Barang bukti modul tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri yang dicuri 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Polsek Mojoroto menangkap terduga pencuri modul tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto pada Rabu (24/4/2024) di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Petugas mengamankan terduga pelaku SW (34) warga Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dari hasil mencuri modul, tersangka kemudian menjual hasil barang curianya secara online sebesar Rp 300.000.

“Dijual secara online dan pembelinya dari Jakarta,” kata Kompol Mukhlason, Minggu (28/4/2024).

Dalam kasus pencucian modul ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor nopol AG 4007 KDI, satu buah baju dan celana, satu set kunci A untuk rak modul, 6 unit modul BTS, 30 buah soket modul BTS, dan 2 ATM BCA.

Kompol Mukhlason menjelaskan, tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Kota Kediri namun di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kediri, Mojokerto, Malang dan Jombang.

Akibat kejadian ini pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak  Telkomsel telah melaporkan kasus pencucian Polsek Mojoroto karena kehilangan beberapa alat yang digunakan untuk Base Transceiver Station di wilayah Kota Kediri, Kamis (18/4/2024).

Beberapa alat yang dicuri seperti modul UBBPd6 sebanyak empat, dan dua belas SFP SM 10 G. Pencurian itu diketahui oleh karyawan Telkomsel pada Selasa (16/4/2024).

(Didik Mashudi/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved