Vonis Jaksa Bondowoso Penerima Suap

BREAKING NEWS - Alexander Silaen Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso divonis  tahun penjara dalam perkara suap penguruan perkara senilai Rp 475 juta, Senin (22/4)

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso divonis  tahun penjara dalam perkara suap penguruan perkara senilai Rp 475 juta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Alexander Silaen adalah salah satu jaksa di Kejari Bondowoso yang terjaring OTT KPK. 

Selain divonis 5 tahun penjara, Alexander Silaen juga dikenai denda Rp 250 juta. 

Baca juga: Alexander Silaen Jaksa Penerima Suap Dari Kejari Bondowoso Menangis Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara

Vonis ini dibacakan majelis hakim di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Menurut Hakim, Alexander Silaen dianggap mendesak dua orang pihak swasta memberikan sejumlah uang agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan. 

"Perbuatan Terdakwa membuat terperiksa memikirkan untung rugi untuk memberikan uang terhadap Terdakwa, agar tidak melanjutkan perkaranya dilanjutkan. Perbuatan Terdakwa membuat citra Jaksa sebagai penegak hukum tercoreng di mata masyarakat," kata Hakim Athoila.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani.

Selain itu, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta. 

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya. 

Setelah sidang, Terdakwa Alex yang mengikuti sidang secara daring, menyatakan menerima vonis tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan pengacaranya, Ade Lauren.

"Izin majelis, kami menerima," ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang. 

Di sisi lain, JPU KPK,  Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan masih pikir-pikir. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved