Vonis Jaksa Bondowoso Penerima Suap

Terbukti Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso divonis 7 tahun

Editor: eben haezer
ist
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro setelah divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, Terdakwa Puji terbukti sah dan menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso. 

Sehingga pihak majelis hakim persidangan yang dipimpinnya menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Alexander Silaen Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang. 

Kemudian, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal disita untuk dilelang. 

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya. 

Menanggapi hasil vonis tersebut, Terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Terdakwa Puji.

Jawaban serupa juga disampaikan oleh Anggota JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat.

"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved