Berita Terbaru Kabupaten Ngawi

Bekas Bangunan Pondok Pesantren di Ngawi Dijadikan Tempat Produksi Petasan

Sebuah bangunan bekas pondok pesantren di Ngawi dijadikan tempat produksi petasan. Polisi menggrebek dan jadi viral

Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video penggrebekan tempat pembuatan petasan di Ngawi, Jawa TImur 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Ngawi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi petasan. 

Video penggrebekan tempat pembuatan petasan ini pun beredar di media sosial. 

Dalam video singkat itu, terlihat sejumlah petugas masuk ke dalam sebuah kamar sembari membawa seorang pria, diduga sebagai pembuat petasan. 

Setelah pintu dibuka, terlihat banyak petasan berukuran besar siap ledak. Selain menemukan ratusan petasan ukuran kecil, salah satu petugas juga menjumpai bubuk peledak, yang sudah dimasukan ke dalam toples makanan.

Kapolres Ngawi, AKBP Argo Wiyono membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi penggerebekan terjadi pada Senin (8/4/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara rumah itu, lanjut AKBP Argo, merupakan bekas pondok pesantren yang berada di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

“Ada sekitar 100 petasan dari berbagai ukuran. Mulai dari yang besar, dengan panjang 98 centimeter dan diameternya 37 centimeter,” ujar AKBP Argo, Selasa (9/4/2024).

Dirinya menambahkan, ada juga petasan panjang 29 centimeter dan diameternya 10 centimeter. Saat itu juga petugas mengamankan 7 orang warga setempat, yang diduga sebagai pemilik dan pembuat petasan.

“Tiga diantaranya masih anak-anak. Semua pelaku beserta barang bukti ratusan petasan, langsung dibawa ke Mapolres Ngawi,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku mengaku petasan tersebut rencananya akan diledakkan pada malam takbiran.

“Bahan petasan mereka dapatkan dengan membeli secara online. Sampai saat ini ke 7 orang masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Disamping itu dirinya mengungkapkan, penggerebekan dalam rangka antisipasi sambut malam takbiran.

“Pelaku dikenakan undang-undang darurat ri nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved