Pembunuhan di Gunung Katu Wagir
Korban dan Tersangka Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang Pernah Ditahan di LP Lowokwaru
Korban dan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sama-sama pernah dipenjara
TRIBUNMATARAMAN.COM - Korban dan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sama-sama pernah dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan dan pencurian yang menimpa Abduk Aziz Sofii (36) dilakukan oleh temannya sendiri, yakni Pendik Lestari (27).
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, mereka saling mengenal. Karena sebelumnya mereka merupakan mantan narapidana di Lapas Lowokwaru.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang
"Korban dan tersangka ini sama-sama saling kenal. Kenalnya pada saat mereka menjalani masa hukuman di Lapas Kota Malang," kata Gandha.
Ia menjelaskan, Pendik merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman yang menjalani hukuman 2 tahun penjara pada 2017 hingga 2019.
Sedangkan, korban juga menjadi residivis atas kasus pencabulan sodomi.
"Mereka ini sama-sama ditahan namun beda blok saat dilapas," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang Menghabisi Korban Karena Dipaksa Hubungan Sesama Jenis
Setelah sama-sama keluar dari lapas, kini mereka masih saling berteman. Hingga akhirnya, korban mengajak tersangka untuk membuang kendi di Gunung Katu pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Naas, tersangka justru membunuh korban atas dugaan penolakan hubungan badan sesama jenis yang diajukan oleh korban.
Dalam kejadian ini, korban dengan tersangka sempat bertengkar hingga akhirnya korban meninggal dunia dengan luka bacokan sebanyak 17 kali di bagian leher, tengkuk, dan punggung.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.