Pembunuhan di Gunung Katu Wagir

Korban dan Tersangka Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang Pernah Ditahan di LP Lowokwaru

Korban dan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sama-sama pernah dipenjara

Editor: eben haezer
purwanto
Petugas mengamankan tersangka pembunuhan dengan TKP di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang di Polres Malang, Selasa (9/4/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni PL (27). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka saat melakukan aktivitas pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan maksud dan tujuan karena awalanya tidak mau diajak berhubungan sesama jenis dengan korban AAS (36), kemudian karena dipaksa akhirnya Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban AAS (36) tersebut dengan cara membacok dengan senjata tajam dan setelah dilakukan pembunuhan tersangka mengambil Barang-barang milik korban berupa 2 (dua) buah handphone korban, sajam korban, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Korban dan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sama-sama pernah dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan dan pencurian yang menimpa Abduk Aziz Sofii (36) dilakukan oleh temannya sendiri, yakni Pendik Lestari (27).

Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, mereka saling mengenal. Karena sebelumnya mereka merupakan mantan narapidana di Lapas Lowokwaru.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang

"Korban dan tersangka ini sama-sama saling kenal. Kenalnya pada saat mereka menjalani masa hukuman di Lapas Kota Malang," kata Gandha.

Ia menjelaskan, Pendik merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman yang menjalani hukuman 2 tahun penjara pada 2017 hingga 2019.

Sedangkan, korban juga menjadi residivis atas kasus pencabulan sodomi.

"Mereka ini sama-sama ditahan namun beda blok saat dilapas," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang Menghabisi Korban Karena Dipaksa Hubungan Sesama Jenis

Setelah sama-sama keluar dari lapas, kini mereka masih saling berteman. Hingga akhirnya, korban mengajak tersangka untuk membuang kendi di Gunung Katu pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Naas, tersangka justru membunuh korban atas dugaan penolakan hubungan badan sesama jenis yang diajukan oleh korban.

Dalam kejadian ini, korban dengan tersangka sempat bertengkar hingga akhirnya korban meninggal dunia dengan luka bacokan sebanyak 17 kali di bagian leher, tengkuk, dan punggung.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved