Pembunuhan di Gunung Katu Wagir

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang pria di Gunung Katu, desa Sumbersuko, kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

|
Editor: eben haezer
purwanto
Petugas mengamankan tersangka pembunuhan dengan TKP di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang di Polres Malang, Selasa (9/4/2024). . 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada 27 Maret 2024 silam. 

Tersangka dalam kasus pembunuhan ini ada;ah Pendik Lestari (27) Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Pendik diamankan oleh polisi lantaran membunuh temannya sendiri, Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Malang Menghabisi Korban Karena Dipaksa Hubungan Sesama Jenis

"Awal kejadian terjadi pada Rabu, kemudian mayat korban ditemukan oleh warga sekitar pada Senin (1/4/2024)," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi Pers, Selasa (9/4/2024).

Kata dia, berdasarkan olah TKP dan otopsi, ada luka bacok di leher korban. 

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Serta melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, barang bukti, dan CCTV sekitar kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kesimpulannya pelaku yang mengarah ke Pendik, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," jelasnya.

Pada Jumat (5/4/2024) polisi kemudian mengamankan Pendik beserta barang bukti di rumahnya Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sekira pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Pendik, awalnya korban meminta tersangka untuk menemani membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.

"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," ungkapnya.

Ternyata, dari kasus ini Pendik telah membunuh korban menggunakan senjata tajam bentuk bedok.

Setelah membacoknya, tersangka kemudian mengambil barang milik korban yakni ponsel dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencutian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved