Berita Terbaru Kabupaten Blitar

DPMD Kabupaten Blitar Berikan Fasilitasi kepada Pemdes terkait Realisasi Tahap I ADD 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar akan memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada pemerintah desa (Pemdes).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Realisasi pencairan Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 di Kabupaten Blitar baru mencapai 25 persen.

Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar akan memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada pemerintah desa (Pemdes).

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, realisasi pencairan ADD tahap I dari APBD 2024 sebesar 60 persen dicairkan dalam 5 termin.

Pencairan termin pertama pada realisasi tahap I ADD sebesar 25 persen. Selanjutnya, mulai April-Juli 2024 akan ditransfer termin berikutnya pada realisasi tahap I ADD masing-masing 8,75 persen tiap bulannya. 

"Mungkin ekspektasi pemerintah desa pencairan Tahap I ADD 2024 sebesar 60 persen itu dilakukan sekaligus. Tapi ternyata 60 persen itu ditransfer dalam 5 termin, yakni 25 persen dan selanjutnya mulai April hingga Juli tiap bulan sebesar 8,75 persen," kata Bambang, Senin (8/4/2024).

Untuk itu, kata Bambang, DPMD akan proaktif memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada pemerintah desa.

DPMD mengirim surat ke seluruh camat di Kabupaten Blitar terkait termin pencairan ADD 2024 Tahap I sebesar 60 persen dengan rincian, yaitu, 25 persen pada akhir Maret dan 8,75 persen tiap bulan mulai April hingga Juli. 

Ia berharap setiap camat juga turut aktif mengomunikasikan termin-termin pencairan ADD 2024 Tahap I itu kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing.

Sebenarnya, menurut Bambang, pemerintah desa tidak akan menghadapi kesulitan yang berarti dengan pencairan ADD Tahap I dalam 5 termin.

Karena, ADD berfungsi sebagai pembiayaan penghasilan tetap perangkat desa dan biaya operasional lainnya yang berbasis bulanan.

"Misalnya, jika kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya, insentif setahun untuk ketua RT dan RW dibayarkan sekaligus di awal tahun, mungkin untuk saat ini perlu disesuaikan, apakah dibayarkan tiap 4 bulan," katanya.

Terkait tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penghasilan tetap perangkat desa, lanjut Bambang, diasumsikan tidak terdapat kendala meskipun pencairan termin pertama dari 60 persen ADD 2024 baru terealisasi 25 persen.

"Karena, memang pembayaran gaji dan tunjangan untuk perangkat desa kan memang bulanan basisnya. Jadi seharusnya tidak ada masalah," ujarnya.

Bambang menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pencairan ADD 2024 dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60 persen dan Tahap II sebesar 40 persen.

Namun, setelah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ternyata pencairan ADD 2024 Tahap I sebesar 60 persen harus dipecah lagi dalam beberapa termin. 

Termin pertama sebesar 25 persen ADD 2024 sudah dicairkan sejak 28 Maret lalu. 

Pencairan ADD 2024 Tahap I sebesar 60 persen dalam beberapa termin merupakan keputusan yang diambil DPMD bersama dengan BPKAD dan sejumlah perwakilan pemerintah desa. 

Selain itu, Perbup juga tidak memberikan batasan akhir kapan pencairan Tahap I ADD 2024 sebesar 60 persen itu harus diselesaikan. Sepanjang pencairan 60 persen itu tidak melebihi bulan Juli maka masih dibenarkan.

Sekadar diketahui, total ADD 2024 untuk 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar sekitar Rp 144 miliar. Pemerintah desa telah mencairkan 25 persen dari jumlah tersebut mulai 28 Maret hingga 3 April lalu.(adv)

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Foto : Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto. 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved