Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dua Warga Tulungagung Jadi Tersangka Pencurian  Kayu Jati di Hutan Perhutani

Polres Tulungagung menetapkan dua orang sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Petak 7A1 Desa Pakisrejo, Tanggunggunung, Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka pembalakan liar pohon jati di hutan Perhutani PKH Blitar di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Dalam penyidikan terungkap, SW sebelumnya telah mencuri kayu di kawasan hutan Perhutani sebanyak 5 kali.

Kini SW dan PJ sama-sama terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kapolres menambahkan, meski di hutan produksi, penebangan pohon secara serampangan akan mengganggu ekologis.

"Terutama berpengaruh pada struktur tanah dan kemampuan tanah menyimpan air. Itu sebabnya saat musim kemarau kekeringan, saat musim hujan banjir," pungkasnya.

Administrator KPH Blitar, Andy Iswindarto, mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang sudah mengungkap kasus ini.

Bahkan secara khusus Andy memberikan penghargaan kepada Kapolres Tulungagung atas kinerjanya ini.

Pihaknya berharap proses hukum akan membuat efek jera kepada para pelaku pembalakan liar yang lain.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang bisa mengungkap kasus ini dan membawanya ke proses hukum," ucapnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved