Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dua Warga Tulungagung Jadi Tersangka Pencurian  Kayu Jati di Hutan Perhutani

Polres Tulungagung menetapkan dua orang sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Petak 7A1 Desa Pakisrejo, Tanggunggunung, Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka pembalakan liar pohon jati di hutan Perhutani PKH Blitar di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Petak 7A1 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, milik Perhutani.

Keduanya adalah SW (46) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung yang berperan sebagai penebang dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu sebagai penadah .

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan pengiriman kayu jenis jati menggunakan truk engkel, melintas di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, pada Jumat (22/3/2024) silam.

"Kami hentikan truk yang membawa gelondongan kayu jati di jalan Desa Beji. Dari pemeriksaan ternyata kayu-kayu itu tidak mempunyai dokumen," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Truk biru dengan nomor polisi AG 9670 R ini beserta pemiliknya, PJ dibawa ke Polres Tulungagung.

Total ada 73 gelondong kayu jati dengan panjang 90 cm dengan diameter rata-rata 20 cm.

Saat dimintai keterangan, PJ mengaku kayu jati yang dibawanya itu baru dibeli dari SW.

"Kami kemudian menggandeng Perhutani KPH Blitar untuk bersama-sama mengungkap temuan ini," sambung Kapolres.

Personel Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung bersama Perhutani PKH Blitar lalu mendatangi rumah SW, Sabtu (23/3/2024).

Tanpa perlawanan SW pun ditangkap untuk dimintai keterangan.

SW pun tidak bisa mengelak dan mengakui telah memotong pohon jati di hutan produksi Petak 7A1 wilayah Perhutani, di Desa Pakisrejo.

Total ada 10 pohon yang dicuri, kemudian dipotong-potong menjadi 73 gelondong, sebelum dijual kepada PJ.

Polisi juga menyita sebuah sepeda motor Suzuki Smash yang telah dimodifikasi menjadi trail.

Kendaraan ini yang dipakai untuk mengangkut kayu-kayu hasil curian dari hutan.

"Dari hasil koordinasi kami dengan pihak perhutani, nilai kayu yang dicuri ini sekitar Rp 6 juta," ungkap Kapolres.

Dalam penyidikan terungkap, SW sebelumnya telah mencuri kayu di kawasan hutan Perhutani sebanyak 5 kali.

Kini SW dan PJ sama-sama terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kapolres menambahkan, meski di hutan produksi, penebangan pohon secara serampangan akan mengganggu ekologis.

"Terutama berpengaruh pada struktur tanah dan kemampuan tanah menyimpan air. Itu sebabnya saat musim kemarau kekeringan, saat musim hujan banjir," pungkasnya.

Administrator KPH Blitar, Andy Iswindarto, mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang sudah mengungkap kasus ini.

Bahkan secara khusus Andy memberikan penghargaan kepada Kapolres Tulungagung atas kinerjanya ini.

Pihaknya berharap proses hukum akan membuat efek jera kepada para pelaku pembalakan liar yang lain.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang bisa mengungkap kasus ini dan membawanya ke proses hukum," ucapnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved