Berita Terbaru Kota Kediri

Upaya Pemkot Kediri Mempercepat Mewujudkan Kota Kediri Layak Anak

Pemkot Kediri berupaya mempercepat mewujudkan Kota Kediri Layak Anak. Salah satunya upayanya dilakukan melalui penguatan gugus tugas Kota Layak Anak

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Pemkot Kediri berupaya untuk mempercepat mewujudkan Kota Kediri Layak Anak melalui penguatan gugus tugas Kota Layak Anak (KLA). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Kediri berupaya mempercepat mewujudkan Kota Kediri Layak Anak. Salah satunya upayanya dilakukan melalui penguatan gugus tugas Kota Layak Anak (KLA). 

Mewujudkan Kota Kediri Layak Anak sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak (KLA).

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan, saat ini Kota Kediri tengah fokus meningkatkan skor KLA dari predikat madya menjadi nindya hingga muaranya pada perolehan predikat KLA.

“Pada  2023, skor KLA Kota Kediri yakni 600,36 dengan predikat madya. Untuk menaikkan predikat ke nindya kuncinya ada tiga, yaitu: komitmen tim, kerja keras, dan kekompakan,” jelasnya. 

Saat ini Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dengan 38 kabupaten/kota meraih KLA dengan kategori minimal madya.

Penyelenggaraan KLA Kota Kediri telah dibahas dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dengan menetapkan sasaran meningkatnya pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Pemkot Kediri telah menyusun strategi melalui peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dari RPD tersebut kita tentukan arah kebijakan Pemkot Kediri dalam mewujudkan KLA. Di antaranya, dengan meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, meningkatkan perlindungan anak dan partisipasi anak dalam pembangunan, serta meningkatkan pembangunan ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Terdapat 5 klaster hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yakni: hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Bagus menyampaikan salah satu hal yang menjadi fokus Pemkot Kediri terkait penumpasan kasus kekerasan seksual pada anak. 

Diminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, seperti: DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk melakukan upaya perlindungan anak yang ekstra. 

Diharapkan skor KLA Kota Kediri dapat meningkat sehingga upaya perlindungan anak yang telah diperjuangkan Pemkot Kediri dapat berbuah manis.

(didik mashudi/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer
 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved