Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Jabalsari Tulungagung Masuk Penjara Karena Oplos Gas 3 Kg ke Gas 12 Kg

warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, dijebloskan ke tahanan karena mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke Bright Gas

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tabung gas yang disita dari Gatot Riyadi (37), tersangka pengoplos gas subsidi menjadi gas nonsubsidi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara pengoplosan gas elpiji ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dalam perkara ini, satu orang tersangka, Gatot Riyadi (37) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol  ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Gatot diduga dengan sengaja memindahkan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg, ke tabung Bright Gas produk Pertamina 12 kg.

"Perkaranya sudah limpah ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung, Beni Prihatmo.

Beni mengatakan, perkara ini sebelumnya ditangani Polres Tulungagung.

Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 Januari 2024.

Lalu perkara ini dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka paa 21 Maret 2024.

"Tersangka kami kami tahan di Lapas Tulungagung, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," sambung Beni.

Barang bukti yang diterima Kejari Tulungagung, antara lain 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh dan 37 tabung kosong.

Gatot ditangkap polisi karena diduga mengoplos gas tanpa izin.

Dia sengaja memindahkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg, ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas.

"Bahasa gampangnya dia mengoplos,  gas subsidi akhirnya harga jualnnya menjadi gas nonsubsidi," papar Beni.

Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg.

Jika harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka dibutuhkan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg.

Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual, misalnya dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, maka ada keuntungan Rp 124.000 per tabung.

"Dari berkas pemeriksaan, praktik ini sudah berlangsung beberapa bulan. Nanti kita buktikan di pengadilan," tegas Beni.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved