Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tangani Dugaan Korupsi 3 Desa, Kejari Tulungagung Janjikan Kejutan Selepas Lebaran

Kejari Tulungagung menjanjikan kejutan dalam penyidikan dugaan korupsi di 2 desa di Tulungagung serta penyelidikan di satu desa lain

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di 2 desa, dan penyelidikan di satu desa.

Dua desa itu adalah Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, dan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

Sedangkan satu desa yang masih penyelidikan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Baca juga: 3 Desa di Tulungagung Masuk Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pj Bupati Ingatkan Kades Lain

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, mengatakan akan ada penetapan tersangka setelah lebaran.

"Akan ada kejutan setelah lebaran nanti," ujar Beni, saat ditemui Selasa (2/4/2024).

Namun Beni tidak menyebutkan desa mana yang lebih dulu ada tersangkanya.

Sejauh ini Kejari Tulungagung telah mendapatkan hasil audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara di Desa Batangsaren dan Tambakrejo.

Desa Batangsaren sebesar Rp 800 juta, dan Desa Tambakrejo Rp 500 juta.

"Yang pasti akan ada satu tersangka. Satu saja dulu, yang lain menyusul," ucap Beni berseloroh.

Kejari mengindikasikan, calon tersangka berasal dari pejabat tertinggi di desa, atau kepala desa.

Beni memastikan, dugaan tindak pidana korupsi ini telah memenuhi unsur dan bukan sekedar kesalahan administrasi.

Pihaknya akan melimpahkan perkara ke inspektorat seandainya yang terjadi adalah kesalahan administrasi.

"Tidak ada alasan tidak paham admistrasi desa. Saat jadi Kades dia wajib paham itu," tegas Beni.

Dari ketiga perkara yang ditangani, dugaan korupsi di Desa Batangsaren yang paling lama ditangani dengan kerugian paling besar.

Kerugian yang timbul berasal dari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Penyidik sempat kesulitan menghitung kerugian karena ada PAD yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Laporan awal yang masuk di Kejari Tulungagung hanya Rp 200 juta.

Namun dalam proses pengembangan terungkap, penyimpanan terjadi dari 2014 hingga 201, dengan dugaan kerugian menjadi Rp 800.juta.

"Di Batangsaren awalnya tidak ada SPJ yang pasti, karena PAD tidak dicatatkan,"  ujar Beni.

Sedangkan untuk di Desa Tanggung menjadi perkara korupsi yang paling belakangan masuk.

Beni mengaku perlu melakukan penguatan sebelum meningkatkan status ke penyidikan.

Proses penghitungan potensi kerugian negara dilakukan saat proses penyidikan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved