Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Anggota Polres Tulungagung Dipecat  Karena Sabu-sabu, Fotonya Dicoret Kapolres

Seorang polisi di Tulungagung dipecat karena terlibat sabu-sabu. Dalam upacara, fotonya dicoret oleh Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mencoret foto Aiptu UC 

PTDH adalah pengakhiran masa dinas oleh pejabat yang berwenang. 

Dalam konteks ini, pemberhentian dilakukan pada personel Polri yang melanggar kode etik. 

Keputusan PTDH diambil lewat proses yang panjang, termasuk proses persidangan. 

"Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini demi kebaikan organisasi," pungkas Arsya. 

UC divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada 29 November 2022. 

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini  menyeret Aiptu UC, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh UC membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine menunjukkan UC positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. 

UC dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved