Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Anggota Polres Tulungagung Dipecat  Karena Sabu-sabu, Fotonya Dicoret Kapolres

Seorang polisi di Tulungagung dipecat karena terlibat sabu-sabu. Dalam upacara, fotonya dicoret oleh Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mencoret foto Aiptu UC 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Tulungagung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada salah satu anggotanya, Aiptu UC. 

Mantan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut ini  sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pemecatan ini dilakukan setelah Polres Tulungagung menerima Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Putusan ini berlaku sejak 31 Maret 2024.

Dalam penjelasannya disebutkan, UC melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol  Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Upacara pemberhentian Udi dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (1/4/2024) di halaman Polres Tulungagung.

UC tidak bisa dihadirkan karena sedang menjalani hukuman.

Sebagai gantinya, foto UC dibawa oleh seorang personel Polres Tulungagung di tengah lapangan upacara. 

Dua personel Provost mengawal di kanan dan kiri, layaknya mengawal personel yang sedang bermasalah.

Kapolres kemudian mencoret foto UC dengan tanda silang besar.

"Aiptu Udi Cahyono telah melanggar kode etik profesi Polri," jelas Kapolres setelah upacara.

Lanjutnya, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga disiplin kepolisian.

Selain itu tindakan tegas akan diterapkan terhadap untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri. 

Pemecatan ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi pada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Sebagai pimpinan, saya tentu cinta kepada personel Polri, tetapi lebih cinta kepada organisasi Polri," tegas Arsya. 

PTDH adalah pengakhiran masa dinas oleh pejabat yang berwenang. 

Dalam konteks ini, pemberhentian dilakukan pada personel Polri yang melanggar kode etik. 

Keputusan PTDH diambil lewat proses yang panjang, termasuk proses persidangan. 

"Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini demi kebaikan organisasi," pungkas Arsya. 

UC divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada 29 November 2022. 

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini  menyeret Aiptu UC, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh UC membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine menunjukkan UC positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. 

UC dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved