Berita Terbaru Kota Kediri

PT KAI Sidak ke Pos-pos Jaga Perlintasan Sebidang Untuk Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

Untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA.

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Salah satu perlintasan sebidang jalur rel KA yang ada di wilayah KAI Daop 7 Madiun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA.

Sidak ini berlangsung secara acak sejak Jumat, 15 Maret 2024, hingga menjelang Lebaran 9 April 2024.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan, sidak dilakukan untuk memeriksa peralatan yang ada dan memastikan  kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari.

Kegiatan sidak bertujuan untuk mengingatkan kepada petugas jaga lintasan (PJL) untuk selalu waspada khususnya saat bertugas pada malam hari. 

Selain itu menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain, stasiun atau JPL kanan – kiri, serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal, atau darurat.

Kuswardojo menjelaskan, petugas jaga lintasan merupakan petugas yang memiliki fungsi untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, salah satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api adalah petugas PJL. 

Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang dari kendaraan dan pengguna jalan raya lainnya.

Bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya. Tapi, tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar dan tanpa hambatan.

PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

Apalagi masih banyak pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api. 

Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan merugikan perjalanan kereta api.

Pada periode Januari hingga Desember 2023, di Daop 7 Madiun telah terjadi 21 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dan pada Januari – Maret 2024 telah terjadi 8 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Kuswardojo mengatakan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," jelas Kuswardojo.

Pada 2024, KAI Daop 7 mencatat terdapat 156 pelintasan sebidang dijaga dan 60 pelintasan tidak dijaga.  

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya," pungkasnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved