Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pj Bupati Tulungagung Ingin Melarang Penggunaan Mobil Dinas ASN Untuk Mudik Lebaran

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno berencana melarang penggunaan mobil dinas atau mobil plat merah selama libur lebaran.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunjatim/m sudarsono
Ilustrasi deretan mobil dinas 

TRIBUNAMTARAMAN.COM -  Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno berencana melarang penggunaan mobil dinas atau mobil plat merah selama libur lebaran.

Pelarangan ini berlaku baik di dalam wilayah Tulungagung, apalagi di luar wilayah Tulungagung.

Namun Pj Bupati juga masih menunggu instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pemprov Jatim.

“Biasanya yang pertama ada instruksi dari KPK dan Pemprov Jatim. Kami menunggu kepastiannya,” ujar Heru.

Sebelumnya sejumlah daerah sudah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Namun Heru belum akan memutuskan sebelum ada instruksi dari otoritas yang lebih tinggi.

Jika instruksi pelarangan ini sudah keluar maka Pj Bupati Tulungagung akan mengeluarkan instruksi serupa.

“Intinya tidak boleh dipakai selama lebaran, tidak boleh dibawa pulang. Tidak boleh untuk mudik atau wisata,” tegasnya.

Sejauh ini tidak ada rencana untuk menempatkan mobil dinas di satu tempat agar mudah diawasi.

Rencananya mobil dinas akan ditempatkan di garasi yang ada pada masing-masing dinas.

Namun Heru juga akan melihat kebijakan penggunaan mobil dinas lebaran tahun-tahun sebelumnya.

“Ya memang biasanya dikandangkan. Tapi kita lihat kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” tandas Heru.

Bupati sebelumnya bersikap lebih longgar terkait penggunaan mobil dinas untuk lebaran.

Para ASN masih boleh menggunakan mobil dinas dengan alasan mobil dinas adalah fasilitas melekat untuk ASN.

Para ASN hanya diminta merawat dan memakai mobil plat merah ini dalam batas kewajaran.

Penggunaan mobil dinas untuk keperluan lebaran dinilai masih dalam batas kewajaran.

Namun penggunaan ini dibatasi hanya untuk dalam wilayah Tulungagung, seperti silaturahmi sesama kepala OPD.

Mobil dinas dilarang digunakan untuk perjalanan jauh antar kota.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

david yohanes

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved