Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Sambirobyong Tulungagung Laporkan Perangkat yang Dituding Tilap Uang Pengurusan Dokumen Tanah

warga Desa Ambirobyong Tulungagung melaporkan perangkat desa mereka yang dituding menilap uang pengurusan dokumen tanah

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
david yohanes
Dua pelapor dari warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol menunggu giliran dimintai keterangan penyidik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung melaporkan seorang perangkat desa.

Mereka menuding perangkat dengan inisial AG ini telah menggelapkan uang pengurusan surat-surat tanah. 

Total ada sekitar 50 warga yang menjadi korban, namun baru 5 orang yang membuat laporan ke Polres Tulungagung. 

Sebanyak tiga orang di antaranya diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (21/3/2024).

Salah satu pelapor, Misnan, mengatakan selama ini warga mempercayakan pengurusan dokumen tanah lewat AG. 

"Ada yang membuat akta jual beli, ada yang memecah sertifikat. Jadi keperluannya beragam," ujar Misnan.

Seharusnya pengurusan dokumen tanah ini melalui sekretaris desa atau carik.

Namun sempat terjadi kekosongan jabatan cari di Desa Sambirobyong.

Situasi itu yang dimanfaatkan AG untuk menawarkan pengurusan surat-surat tanah warga. 

"Dia yang menawarkan diri. Kadang juga menjadi perantara," sambung Misnan.

Pengurusan ini berlangsung dari rentang 2017 hingga 2022. 

Misnan mengaku sudah membayar Rp 15,5 juta kepada AG untuk memecah sertifikat. 

Namun hingga saat ini Misnan tidak kunjung mendapatkan dokumen tanah yang diperbarui dari AG. 

"Selain yang Rp 15,5 juta itu, AG juga beberapa kali minta tambahan biaya. Itu jumlahnya saya lupa," ucapnya.

Warga lainnya, Sugeng mengaku sudah membayar Rp 12,5 juta, 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved