Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Empat Jaksa Disiapkan untuk Persidangan Kasus Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya di Kediri

Kejari Kabupaten Kediri menyiapkan 4 jaksa untuk mengawal persidangan kasus penganiayaan santri di Kediri yang menyebabkan korban meninggal dunia

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi berinisial B (14) yang meninggal di pondok pesantren kawasan Mojo, Kediri segera jadi terdakwa dalam persidangan. 

Keduanya merupakan tersangka yang masuk kategori di bawah umur yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Berkas keduanya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Untuk mengadili kedua tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sudah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) khusus.

Baca juga: 2 Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri yang Sebabkan Korban Meninggal, Segera Jadi Terdakwa di PN

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi. Ia membenarkan bahwa ada setidaknya empat jaksa khusus yang akan diterjunkan untuk mengadili para tersangka dalam persidangan.

"Kami menyiapkan empat jaksa penuntut umum untuk persidangan kasus ini. Tapi sekarang kami masih menunggu jadwal pasti dari pihak Pengadilan Negeri," kata Aji, Jumat (15/3/2024).

Keempat JPU tersebut, lanjut Aji, salah satunya termasuk dirinya sendiri. Selain itu JPU yang ditunjuk sudah tak diragukan lagi kemampuannya. Sebab, mereka disebut sudah cukup berpengalaman menangani kasus-kasus besar seperti pembunuhan.

"Ada empat jaksa penuntut umum atau jaksa anak yang tangani perkara ini, termasuk saya sebagai ketuanya," ungkap Aji Rahmadi.

Pihaknya mengaku juga telah menyiapkan surat dakwaan yang sudah disusun beberapa waktu lalu pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

"Kami selaku jaksa penuntut umum sudah siap untuk mengadili kedua terdakwa. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan seperti apa," jelasnya.

Aji melihat dalam kasus penganiayaan terhadap Santri B terdapat dugaan perencanaan oleh para pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Namun kemungkinan tersebut tetap akan dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.

Terkait dakwaan, dua pelaku ini disangkakan pasal berlapis dan salah satunya pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Namun karena pelaku masih dalam kategori anak-anak, maka maksimal hukumannya adalah 10 tahun.

"Tapi kami harus lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa. Baru bisa mengambil langkah untuk memutuskan," ujar Aji.

"Yang jelas kita lihat dulu di persidangan nanti seperti apa, baru kami mengambil langkah untuk memutuskan," pungkasnya. 

(luthfi husnika/tribunmataraman,com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved