Berita Terbaru Kabupaten Banyuwangi

Modus Beli Rokok, Warga Banyuwangi Edarkan Uang Palsu ke Warung-warung

Seorang warga Kecamatan Srono, Banyuwangi ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu ke warung-warung kelontong dengan modus membeli rokok

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
ist
Uang palsu yang disita dari warga kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pemilik toko kelontong perlu waspada atas peredaran uang palsu.

Baru-baru ini, seorang warga Kecamatan Srono, Banyuwangi ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu ke warung-warung.

Modusnya, pelaku membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain mendapat rokok, ia juga mendapat kembalian berupa uang asli.

Pelaku pengedar uang palsu adalah IH (55). Aksinya berakhir saat ia beraksi di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Andik Swandana menjelaskan, tersangka awalnya membeli rokok di salah satu toko kelontong di Desa Bulurejo pada Minggu (9/3/2024).

Saat transaksi, penjual di toko kelontong tak menyadari bahwa uang yang ia terima adalah palsu. Ia baru sadar beberapa waktu setelah tersangka pergi.

"Selasa (12/3/2024), kemarin (pelaku) kembali membeli rokok di warung yang lain di desa yang sama," katanya, Rabu (13/3/2024).

Awalnya, aksi jual beli berlangsung lancar. Lagi-lagi, pembeli tak menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu.

"Namun pemilik warung yang sebelumnya, melihat tersangka membeli rokok di toko lain. Akhirnya dia datangi toko dan menanyakan apakah mendapat uang yang seperti palsu," katanya.

Setelah memastikan bahwa pembeli rokok adalah pengedar uang palsu, mereka pun mengejarnya. Tersangka kemudian dilaporkan ke kantor polisi setempat.

Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja mengedarkan uang palsu ke warung-warung dengan modus membeli rokok.

"Saat dicek jok motornya, ada banyak sekali rokok yang telah dibeli dengan uang palsu," katanya.

Saat ditangkap, polisi mendapati lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari Solo, Jawa Tengah.

"Beli di Solo Rp 2,3 juta. Dapatnya Rp 4 juta uang palsu," sambungnya.

Sebagian besar uang palsu itu telah diedarkan oleh tersangka.

Kini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI 7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(aflahul abidin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved