Ramadan 2024

Kafe dan Tempat Karaoke di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadan, Berlaku Mulai 9 Maret 2024

Pemkab Lamongan melarang kafe dan tempat karaoke beroperasi selama ramadan 2024. Berlaku mulai 9 Maret 2024

Editor: eben haezer
Ilustrasi pixabay
Ilustrasi tempat karaoke 

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga Lamongan tetap kondusif, aman, tenteram dan tertib diharapkan kepada pelaku usaha mematuhi sebagaimana imbauan yang sudah dikirimkan dan dibuat oleh Satpol PP.

Sementara itu, pemilik Kafe dan tempat karaoke Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan kafe dilarang buka selama Ramadan.

"Kami sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah," kata Heru.

Apalagi aturan itu juga sudah diberlakukan setiap tahun." Insya Allah semua teman pengusaha kompak mematuhi aturan, tidak buka selama Ramadan," katanya saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved