Ramadan 2024

Kafe dan Tempat Karaoke di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadan, Berlaku Mulai 9 Maret 2024

Pemkab Lamongan melarang kafe dan tempat karaoke beroperasi selama ramadan 2024. Berlaku mulai 9 Maret 2024

Editor: eben haezer
Ilustrasi pixabay
Ilustrasi tempat karaoke 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Lamongan melarang kafe dan tempat karaoke beroperasi selama ramadan 2024. 

Larangan itu berlaku sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri. 

Aturan untuk  ini sudah tersurat dalam  imbauan dari Pemkab Lamongan yang menyebut penutupan akan mulai dilakukan pada 9 Maret 2024.

Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito menegaskan, Pemkab telah mengeluarkan surat yang dikirimkan kepada seluruh pemilik dan pengelola kafe dan tempat karaoke di Lamongan terkait penutupan  selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

"Pemerintah daerah telah  berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan tempat karaoke terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan di Kantor Satpol PP," kata Jarwito (8/3/2024).

Sesuai imbauan dalam surat dari Pemkab nomor: 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Joko Nursiyanto   ungkapnya, pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun tempat karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadan.

"Aturannya jelas  tutup terhitung  9 Maret 2024 sampai 13 April 2024," ungkapnya.

Apa sanksinya jika mereka melanggar alias tetap buka secara sembunyi-sembunyi? menurutnya ada aturan yang jelas, yakni sanksi cabut ijinnya.

Pihaknya mengaku tidak akan mentolelir pelanggaran yang disengaja oleh mereka para pemilik kafe dan tempat karaoke.

Dipastikan, Satpol PP akan lebih intens melakukan patroli selama Ramadan di sejumlah tempat yang ada kafe dan tempat bernyanyi.

Demikian juga untuk warung-warung yang biasa menjual miras juga tidak lagi diperbolehkan buka selama Ramadan.

"Kalau warung makan dan warkop, silakan boleh buka, tapi harus dipasang tirai separuh agar tidak kelihatan mencolok bagi mereka yang sedang makan atau minum karena tidak puasa," ungkapnya.

Sementara usaha restoran, warung makan, warung kopi dan usaha sejenisnya hendak tidak membuka tempat usahanya lebar-lebar. "Bisa ditutup dengan tirai agar tidak terbuka lebar," ungkapnya.

Harus bisa menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Dan itu juga sudah disampaikan pada pemilik warung.

Terkait penginapan atau hotel, untuk mengantisipasi tindak asusila atau prostitusi maka kepada pemilik usaha hotel, penginapan dan rumah kost agar dalam menerima tamu yang akan menginap ataupun tidak menginap untuk lebih selektif. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved