Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Evaluasi Penghapusan Parkir Berlangganan, Kadishub Tulungagung : Jangan Bayar Jika Tidak Ada Karcis

Evaluasi Penghapusan Parkir Berlangganan, Kepala Dishub Tulungagung Meminta Masyarakat Tidak Bayar Parkir Jika Tidak Ada Karcis

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
istimewa
ilustrasi parkiran. Evaluasi Penghapusan Parkir Berlangganan, Kepala Dishub Tulungagung Meminta Masyarakat Tidak Bayar Parkir Jika Tidak Ada Karcis 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung sedang membangun sistem perparkiran baru.

Sistem ini untuk memantapkan layanan perparkiran setelah penghapusan parkir berlangganan mulai tahun 2024 ini.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro, perlu ada perubahan sistem sejak dihapuskannya parkir berlangganan.

“Selama ini kita terlena dengan parkir berlangganan. Juru parkir tugasnya hanya menata kendaraan,” ujar Bagus.

Sering kali kantong parkir dimasuki tukang parkir ilegal, setelah juru parkir resmi pergi.

Karena itu sistem baru ini akan memaksa juru parkir bersikap proaktif untuk kejar target.

Mereka akan digaji berdasarkan prosentase pendapatan, dari uang parkir yang terbayarkan.

“Juru parkir akan diberi rekening masing-masing, jadi kita tinggal lihat di dashboard saja berapa pendapatannya. Lalu berapa persentase yang harus kita bayarkan ke mereka,” sambung Bagus.

Untuk mengubah sistem ini, Dishub juga sedang menggarap aplikasinya.

Ke depan pembayaran parkir diupayakan nontunai (cashless) lewat qris.

Jika ada warga yang tidak mempunyai rekening digital, maka bisa menggunakan rekening milik juru parkir.

“Sistem ini akan merekam kinerja setiap juru parkir. Kami masih membuat program, mudah-mudahan Juli (2024) sudah bisa beroperasi,” tegasnya.

Saat ini Dishub Tulungagung juga menggandeng pihak ke-3 untuk menghitung potensi parkir yang ada.

Terkait juru parkir liar, Bagus menegaskan agar warga tidak membayar jika tidak ada tiket parkir.

Dengan sikap warga yang tegas pada parkir liar, pihaknya yakin mereka akan hilang dengan sendirinya.

Namun Dishub juga memberi kesempatan para juru parkir tidak resmi ini untuk mengajukan kerja sama.

Mereka akan mendapat pembinaan dan dibekali aplikasi untuk memungut uang parkir.

Pendapatan mereka diambil dari prosentase uang parkir yang dipungut, dengan besaran antara 20-30 persen.

“Jadi sistemnya bagi hasil, tinggal potong dari retribusi parkir yang dipungut,” papar Bagus.

Saat ini Perda baru tentang perparkiran sedang digodok di DPRD Tulungagung.

Dalam perda ini nantinya akan mengatur tentang keberadaan parkir liar.

Mereka nantinya akan masuk dalam pelanggar Perda sehingga Satpol PP mempunyai dasar hukum menertibkan mereka.

Pantauan di lapangan, ada jumlah kantong parkir yang dikuasai juru parkir tak resmi, seperti di Jalan Dr Soetomo, Jalan Agus Salim dan Jalan A Yani Timur Tulungagung.

Mereka memungut uang jasa kepada warga yang memarkir kendaraan di bahu jalan (on street parking).

Ada yang tidak memaksa sekedar mengharap pemberian setelah membatu pemilik kendaraan.

Namun ada pula yang terang-terangan meminta uang parkir kepada pemilik kendaraan.

Bahkan sampai memaki-maki karena uang parkir yang diberikan dianggap kurang. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved