Pembunuhan Pasutri di Tulungagung

Sidang Pembacaan Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Ditunda, Berkas Putusan Belum Rampung

Karena berkas putusan belum ramping, hakim PN Tulungagung menunda pembacaan vonis pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Glowoh saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Sidang putusan perkara dengan terdakwa Edi Porwanto (44) alias Glowoh ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (21/2/2024).

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru. 

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, sempat membuka sidang di ruang sidang Cakra PN Tulungagug.

Tidak lama hakim menutup sidang karena berkas putusan belum selesai disusun.

Glowoh pun dikawal dengan ketat oleh polisi kembali ke ruang tahanan PN Tulungagung

Tidak lama berselang Glowoh mengenakan rompi tahanan warga kuning, digiring ke mobil oleh petugas keamanan.

Dia kemudian langsung dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, dengan alasan keamanan.

Nanang Zulkarnain Faisal selaku Wakil Ketua PN Tulungagung, mengatakan ada masalah teknis sehingga berkas putusan belum selesai disusun. 

Dua hakim yang menyidangkan perkara ini, sebelumnya  mengikuti pelatihan di Jakarta.

"Dua hakim anggota fokus ikut pelatihan sebagai mentor Cakim (calon haim). Ada 9 cakim di sini," ungkap Nanang. 

Karena itu, lanjut Nanang, sidang putusan ditunda minggu depan, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, saat ini berkas putusan telah 90 persen selesai dikerjakan.

Dalam 2 hari ke depan berkas putusan ini telah rampung dan siap dibacakan pada sidang berikutnya. 

"Tidak ada kesulitan karena pembuktian sudah kita lihat bersama, alhamdulillah tidak ada hal yang ruwet, semua berjalan biasa-biasa saja," pungkas Nanang.  

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, karena perbuatan Glowoh dinilai sangat kejam.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved