Berita Terbaru Kota Kediri

Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Membobol ATM Bank Jatim di Kota Kediri

Pelajar SMA di Kota Kediri ditangkap polisi karena berusaha membobol mesin ATM Bank Jatim di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, kota Kediri, Rabu (21/2/2024)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Polisi menunjukkan barang bukti kasus percobaan pencurian uang di mesin ATM Bank Jatim di Kota Kediri yang dilakukan pelajar SMA> 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pelajar SMA di Kota Kediri ditangkap polisi karena berusaha membobol mesin ATM Bank Jatim di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, kota Kediri, Rabu (21/2/2024). 

Pelajar 18 tahun itu melakukan aksinya di malam hari meski akhirnya gagal.

Kasus percobaan pembongkaran mesin ATM terungkap dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, termasuk juga informasi dari masyarakat. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sebelum membongkar mesin ATM, tersangka mencuri di Toko Us Vapor Jl Kapten Tendean. 

Aksinya kemudian diteruskan dengan membongkar mesin ATM di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Kecamatan Pesantren. 

"Pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung mencongkel di bagian bawah," jelasnya.

Pencurian di Toko Us Vapor dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu depan, kemudian pelaku mengambil vapor, koil dan liquid.

Total pemilik toko  mengalami kerugian Rp 8.400.000.

Selesai beraksi di Toko Us Vapor, pelaku melakukan percobaan membongkar mesin ATM. Namun pelaku belum berhasil mengambil uangnya. 

"Pelaku belum punya pengalamannya dan baru pertama kali dan merasa kesulitan. Sehingga pelaku tidak jadi ambil uang sehingga dijerat dengan percobaan pencurian," jelasnya.

Namun pelaku saat beraksi di Toko Us Vapor sempat meninggalkan pesan melalui tulisan, “Ops maaf dari mantanmu”.

Namun dari hasil penyelidikan petugas tulisan itu tidak ada kaitannya dengan aksi pelaku. Tulisan dibuat hanya untuk iseng saja.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya Kelurahan Banaran, Kota Kediri.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi pencurian di TKP toko rokok elektrik. Sedangkan  percobaan pencurian di mesin ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP.(didik mashudi)
 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved