Pemilu 2024

Warga Kraksaan Probolinggo Laporkan Caleg Perindo ke Polisi Karena Tak Bayar Honor Saksi

Warga desa Kalibuntu, Kraksaan, Probolinggo melaporkan caleg partai Perindo ke Polisi karena honor sebagai saksi di TPS tak dibayar

Editor: eben haezer
ist
ejumlah warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo melapor ke Polres Probolinggo karena honor sebagai saksi tak dibayar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo merasa ditipu oleh seorang Caleg dari partai Perindo. 

Pasalnya, Honor mereka sebagai saksi tak dibayar.

Mereka pun memutuskan mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk melapor, Minggu (18/2/2024). 

Para warga melaporkan seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo. 

Namun karena permasalahannya menyangkut honor sebagai saksi, penyidik meminta mereka terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo. 

Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo, Siti Maryam mengatakan, dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai Kordes. 

Sementara, saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu. 

"Akan tetapi, beberapa honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan, totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," katanya, Senin (19/2/2024). 

Siti mengungkapkan, padahal pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). 

Oleh sebab itu, menurut Siti, sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor. 

"Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja itu langsung sakit," terangnya. 

Penasihat Hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut sudah diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.

"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku," sebutnya.

"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved