Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Kuli Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Pil Dobel L, Kini Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

Diduga nekat menjadi pengedar pil dobel L, FT (33) pria asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Ilustrasi pil Dobel L 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Diduga nekat menjadi pengedar pil dobel L, FT (33) pria asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.

FT alias Tito diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri dengan barang bukti puluhan butir pil dobel L.

"Betul kami sudah mengamankan terduga pelaku pada Jumat kemarin," kata Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Asandy, Sabtu (17/2/2024).

Iptu Anang menuturkan, Tito diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan terduga pelaku.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini menjadi incaran pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem.

"Ada laporan terkait dugaan jual beli narkoba di wilayah Ngasem, kemudian kami lakukan penyelidikan dan mencurigai terduga pelaku ini. Sampai akhirnya kami amankan yang bersangkutan," jelas Iptu Anang.

Iptu Anang melanjutkan, saat diamankan terduga pelaku juga kedapatan menyimpan beberapa pil dobel L.

Ada puluhan pil dobel L yang tersimpan di dalam satu plastik klip khusus dan turut diamankan pihak kepolisian.

"Kami juga amankan barang bukti berupa puluhan pil dobel L dalam satu plastik klip dan satu buah ponsel merk Oppo warna biru yang disita dari terduga pelaku," bebernya.

Menurut Iptu Anang, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menjual sejumlah pil dobel L pada dua orang lainnya.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Akibat kasus tersebut terduga pelaku terancam Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved