Pemilu 2024
Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat
Bawaslu Bojonegoro berjanji akan memberikan sanksi kepada Kades Ngunut, Kabupaten Bojonegoro yang melanggar netralitas Pemilu 2024
TRIBUNMATARAMAN.COM - Penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Suwarno telah dimonitor Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke Desa Ngunut. Di desa ini, pihaknya memeriksa Kades Ngunut Suwarno dan beberapa saksi yang mengetahui.
Hasilnya, ungkap Hans sapaannya, Kades Ngunut Suwarno memang benar telah melakukan penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah melalui pesan di grup Whatsapp desa setempat.
Baca juga: Kades Ngunut Bojonegoro Mengakui Melanggar Netralitas Pemilu 2024
"Berikutnya, perkara ini akan kami bawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) Pemilu 2024. Akan kami rapatkan," ujarnya, Selasa (12/2/2024) siang.
Di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 yang berisikan anggota Bawaslu Bojonegoro, Polres Bojonegoro, serta Kejari Bojonegoro itu, terang Hans, nasib Kades Ngunut Suwarno dalam perkara tidak netral dalam Pemilu 2024 ini akan ditentukan.
"Kami (Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, red) akan melakukan identifikasi. Perkara ini akan masuk ke pasal yang mana," imbuh Ketua Bawaslu Bojonegoro asal Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.
Untuk diketahui, salah satu perundngan yang bisa menjerat Kades Ngunut Suwarno dalam perkara ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 ini pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.
Pasal itu menerangkan, setiap kades dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.