Pemilu 2024

Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat

Bawaslu Bojonegoro berjanji akan memberikan sanksi kepada Kades Ngunut, Kabupaten Bojonegoro yang melanggar netralitas Pemilu 2024

Editor: eben haezer
ist
Kades Ngunut, Kabupaten Hojonegoro, Suwarno saat diwawncara awak media di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Suwarno telah dimonitor Bawaslu Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke Desa Ngunut. Di desa ini, pihaknya memeriksa Kades Ngunut Suwarno dan beberapa saksi yang mengetahui.

Hasilnya, ungkap Hans sapaannya, Kades Ngunut Suwarno memang benar telah melakukan penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah melalui pesan di grup Whatsapp desa setempat.

Baca juga: Kades Ngunut Bojonegoro Mengakui Melanggar Netralitas Pemilu 2024

"Berikutnya, perkara ini akan kami bawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) Pemilu 2024. Akan kami rapatkan," ujarnya, Selasa (12/2/2024) siang.

Di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 yang berisikan anggota Bawaslu Bojonegoro, Polres Bojonegoro, serta Kejari Bojonegoro itu, terang Hans, nasib Kades Ngunut Suwarno dalam perkara tidak netral dalam Pemilu 2024 ini akan ditentukan.

"Kami (Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, red) akan melakukan identifikasi. Perkara ini akan masuk ke pasal yang mana," imbuh Ketua Bawaslu Bojonegoro asal Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

Untuk diketahui, salah satu perundngan yang bisa menjerat Kades Ngunut Suwarno dalam perkara ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 ini pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. 

Pasal itu menerangkan, setiap kades dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved