Video Call Hipnotis
Setelah Dihipnotis Via Video Call, Warga Surabaya Kehilangan Uang Rp 7,8 Miliar
Seorang warga Surabaya berinisial S menjadi korban penipuan dengan modus Video call. Total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,8 miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang warga Surabaya berinisial S menjadi korban penipuan dengan modus Video call. Total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,8 miliar.
Kuasa hukum korban, Yafet menceritakan, perkara ini terjadi pada 12 Desember 2023. Awalnya, korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan petugas pos.
"Petugas pos ini menceritakan bahwa korban menemukan paket kiriman atas nama korban dengan tujuan penerima adalah Made di Bali. Menariknya, paket ini berada di Palembang namun mengatasnamakan korban yang berada di Surabaya," kata Yafet di Surabaya, Sabtu (3/2/2024).
Oleh penelpon, korban diceritakan bahwa Made merupakan pelaku kriminal. Tak hanya itu, korban ditakut-takuti dengan mengatakan bahwa korban berpotensi dilaporkan kepada polisi karena terkait dengan pelaku kriminal.
Oleh petugas pos tersebut, korban lantas diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor telpon 'Hotline Polisi' dan kejaksaan. Panik, korban mengikuti arahan tersebut.
"Korban tersebut kemudian menelpon hotline yang disebut Polda Sumsel. Dugaan kami, ini semua fiktif," katanya.
Tak lama, ia menghubungi hotline yang mengatasnamakan polisi. Melalui video call, dia ditelpon balik oleh pelaku. Kepada korban, pelaku bercerita bahwa korban bisa aman dari dugaan kriminal dengan cara membersihkan rekeningnya.
"Korban dihubungi melalui video-call. Katanya di BAP dengan meminta runutan kejadian," katanya.
Korban bisa mengamankan uangnya dengan mentransfer seluruh uang di berbagai rekening ke satu rekening pribadi atas nama PPATK. Sehingga, rekening korban akan terbebas dari dugaan kaitan dengan Made.
Sembilan rekening tabungan milik korban pun lantas ditransfer ke rekening tersebut. Sebanyak 6 rekening milik pribadi dan sisanya merupakan rekening perusahaan.
Diduga dalam proses transfer uang tersebut, korban dalam kondisi dihipnotis. "Proses transfer itu berlangsung dalam satu hari, pagi sampai malam. Dalam proses tersebut, total kerugian mencapai Rp7,8 miliar," tandasnya.
Atas dugaan penipuan ini, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hasilnya, tiga orang berinisial R, SM, dan OL diamankan dan berstatus tersangka.
Namun, menurut korban, para tersangka yang diamankan hanya merupakan penadah hasil transfer. "Para tersangka ini membuat rekening atas nama orang lain untuk menerima transferan dari korban. Kemudian, oleh para tersangka, uang tersebut dirupakan kripto," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku lantas mengajukan pra-peradilan. Mereka meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka ini.
Korban berharap pengadilan bisa menolak permintaan pra-peradilan tersangka. "Kami berharap pengadilan bisa bersikap adil," tegasnya.
Jadwal Baru Lengkap Premier League 2025 30-31 Agus 2025 di SCTV, Moji dan Vidio Liverpool, MU, MCity |
![]() |
---|
Korban Meninggal Akibat Campak di Sumenep Bertambah Menjadi 20, Menkes Tinjau Vaksinasi |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Menyebut 36 Anak di Jember Positif Terpapar Campak |
![]() |
---|
Persik Kediri Rekrut Rendy Sanjaya, Tambah Kekuatan di Sektor Pemain Muda |
![]() |
---|
Prediksi Lengkap Susunan Pemain Dewa United vs Persija Live Indosiar, Ridho Main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.