Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Remaja Sendang Tulungagung Ditinggal di Hutan Pinus Setelah Dirudapaksa Ayah Tiri

Remaja 13 tahun dari kecamatan Sendang, Tulungagung, jadi korban kekerasan oleh ayah tirinya sendiri. Setelah diperkosa, dia ditinggal di hutan pinus

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
SD (35), tersangka rudapaksa pada anak tirinya. 

Dua warga yang melihat korban ngesot sempat mengiranya hantu.

Namun korban membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.

Dua warga itu lalu menolong korban, mengantarkan sampai ke rumah. 

Sesampai di rumah, korban menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.

Bibinya sempat memeriksa celana dalam korban dan mendapati cairan darah.

Keluarga lebih dulu menolong korban, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.

"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.

SD akhirnya ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Saat itu SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.

SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved