Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Anggaran Cekak, Pembangunan JLS Trenggalek Terhambat Pembebasan Lahan

Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) atau Pantai Selatan (Pansela) di Kabupaten Trenggalek terancam terhambat karena pembebasan lahan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Chandra/Tribun Mataraman
Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kawasan Wisata Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) atau Pantai Selatan (Pansela) di Kabupaten Trenggalek terancam terhambat karena pembebasan lahan yang tidak kunjung terealisasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan mengatakan saat ini Pemkab Trenggalek masih mempunyai tanggungan untuk membebaskan lahan sepanjang 42 kilometer.

Sementara itu pada tahun ini, Pemkab Trenggalek hanya menganggarkan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Daya Tarik Pantai Mutiara dan JLS Bikin Wisatawan Jadikan Trenggalek Tujuan Wisata Tahun Baru 2024

"JLS itu ada target dari (pemerintah) pusat, tahun 2029 harus nyambung Malang-Yogyakarta. PR terbesar ada di Trenggalek karena masih ada 42 kilometer yang belum kita bebaskan," ucap Ramelan, Kamis (1/2/2024).

Dengan anggaran Rp 500 juta, Pemkab Trenggalek akan mencoba membebaskan tanah milik perhutani sepanjang 15 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Watulimo dengan Kecamatan Munjungan.

"Ruasnya mulai dari Pantai Cengkrong sampai Pantai Ngampiran," lanjutnya.

Karena yang dibebaskan adalah tanah perhutani, maka akadnya adalah pinjam pakai sehingga tidak membutuhkan anggaran untuk pembebasan lahan.

"Tidak ada biaya (pembebasan lahan), hanya administrasi saja, berbeda dengan tanah pemajakan kan harus beli. Selain itu kebetulan trasenya memang lewat lahan perhutani," ucap Ramelan.

Ramelan sendiri cukup menyayangkan, karena dengan anggaran Rp 5 - 10 Miliar saja, sebenarnya ruas JLS Watulimo - Munjungan bisa tersambung secara utuh. Namun karena APBD yang terbatas, pembebasan lahan hanya bisa sampai Pantai Ngampiran.

Lebih lanjut, Ramelan menghitung, untuk pembebasan lahan 42 kilometer membutuhkan biaya setidaknya Rp 285 miliar.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek pertahunnya hanya Rp 315 miliarĀ 

"Di sisa waktu yang ada hingga 2029, setidaknya kita harus menyisihkan Rp 80 miliar pertahunnya, itu pasti menganggu postur APBD kita," jelas Ramelan.

Untuk itu, Pemkab Trenggalek intens berkomunikasi dengan pemerintah pusat membahas mekanisme pembebasan lahan tersebut.

"Jika lahan sudah beres, pemerintah pusat sebenarnya berkomitmen untuk segera membangun jalannya, karena mereka juga mengejar target tuntas di tahun 2029 tersebut, tapi ya kembali lagi ke kekuatan anggaran kita yang terbatas," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved