OTT KPK di Sidoarjo

Tanggapi OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Siap Kooperatif

KPK sedang mengusut dugaan korupsi di kantor BPPD Sidoarjo. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor menegaskan dirinya akan selalu kooperatif

Editor: eben haezer
m taufik
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Menanggapi upaya KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi di kantor BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor menegaskan dirinya akan selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK. 

“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK,” kata Gus Muhdlor melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024). 

Baca juga: OTT KPK di Sidoarjo, Ada 10 Pejabat yang Ditangkap Terkait Korupsi Retribusi Daerah

“Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," tambahnya. 

Terkait dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK di BPPD, Bupati Sidoarjo memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum. Gus Muhdlor juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum di KPK.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya. 

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di BPPD Sidoarjo, petugas KPK mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemotongan insentif pajak di kantor tersebut. 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Yakni SW, Kasubag Umum BPPD Sidoarjo. Lainnya sudah dilepas setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. 

Pimpinan KPK menyebut, pemotongan insentif pajak itu diduga sudah berlangsung sejak tahunan 2021. Nilainya pun cukup besar, selama 2023 saja mencapai Rp 2,7 miliar dari capaian pajak daertah sekira Rp 1,3 triliun. 

Uang hasil pemotongan itu, disebut-sebut untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Dan petugas KPK masih terus melakukan pednyidikan terkait kasus dugaan korupsi ini.

(m taufik/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved