Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP Pemilih Pemula di Sekolah-sekolah

Dispendukcapil Tulungagung jemput bola melakukan perekaman e-KTP untuk para pemilih pemula di sekolah-sekolah

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Seorang petugas Dispendukcapil Tulungagung melayani perekaman siswi yang menjelang 17 tahun di salah satu sekolah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung terus menyisir para pemilih pemula menjelang Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Sasaran utamanya adalah para siswa SMA/SMK sederajat yang akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau sebelumnya.

Petugas Dispendukcapil keliling dari sekolah ke sekolah berdasarkan permohonan.

“Kami tidak bisa asal masuk karena kadang terbentur kesibukan pihak sekolah sendiri. Jadi pihak sekolah yang mengajukan permohonan sesuai waktu luang mereka,” terang Kabid Pelayanan E-KTP Dispendukcapil Tulungagung, Djarno.

Ada tiga set alat perekaman data kependudukan yang dibawa petugas Dispendukcapil ke sekolah-sekolah.

Dalam satu kesempatan perekaman data kependudukan, rata-rata ada 100 anak.

Layanan jemput bola ini untuk memudahkan para calon pemilih pemula yang tidak punya waktu datang ke Kantor Dispendukcapil.

“Apalagi mereka pada siswa, mungkin sulit kalau harus izin untuk perekaman data kependudukan. Jadi kami yang datang melayani di sekolah,” sambung Djarno.

KTP elektronik para siswa ini baru akan dicetak tepat saat mereka berusia 17 tahun.

Dispendukcapil juga memberikan layanan pengantaran KTP elektronik yang sudah jadi ke sekolah.

Namun ada juga karena pihak sekolah yang berinisiatif mengambil KTP yang sudah jadi ke Kantor Dispendukcapil.

“Hampir semua sekolah sudah kami datangi, baik yang di pinggiran maupun di perkotaan. Ini tinggal sisanya,”ungkap Djarno.

Setelah menyisir sekolah, Dispendukcapil juga akan memanfaatkan waktu yang ada memberikan layanan perekaman mobile ke desa-desa.

Layanan ini untuk menjangkau anak-anak yang menjelang 17 tahun di luar sekolah.

Djarno mencontohkan, di wilayah Kecamatan Rejotangan anak-anak didatangkan ke kantor kecamatan untuk perekaman.

“Ada sekolah yang baru memasukkan permohonan. Tapi kami memprioritaskan yang sudah masuk lebih dulu,” tegas Djarno.

Sementara warga yang tidak bisa memanfaatkan layanan perekaman mobile ini, bisa mengakses layanan secara mandiri.

Dokumen yang perlu disiapkan hanya fotokopi kartu keluarga (KK) saja.

Perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan atau langsung ke Kantor Dispendukcapil.

“Di berbagai forum kami selalu sampaikan, orang tua yang punya anak menjelang 17 tahun agar segera melakukan perekaman data kependudukan,” pungkas Djarno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved