Kebakaran di Bendiljati Tulungagung
Hasil Olah TKP, Kebakaran di Bendiljati Tulungagung Bukan Karena Korsleting Listrik
Brdasarkan hasil olah TKP, kebakaran gudang peralatan rumah tanggai di Bendiljati Kulon, Tulungagung, bukan karena korsleting listrik.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP di gudang peralatan rumah tangga milik Ali Imron (48) di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Rabu (17/1/2024).
Olah TKP bertujuan untuk mengetahui sumber pertama munculnya api yang menghanguskan seluruh bagian gudang, beserta isinya.
Setelah melakukan pengamatan di seluruh area yang terbakar, tim Inafis menuju di sebelah barat gudang.
Di luar tembok sebelah barat ini personel Inafis menemukan dugaan munculnya api pertama kali.
Hal ini ditandai dengan bagian tembok yang menghitam, ciri yang biasa ditemui pada kejadian kebakaran sebagai tanda titik awal munculnya api.
Api diduga berasal dari pembakaran tebon atau pohon jagung kering yang ditumpuk di saluran air, mepet dengan bagian luar tembok gudang sebelah barat.
Tebon ini berasal dari kebun jagung yang ada di barat gudang.
Api dari tumpukan tebon ini menyala besar, membumbung hingga melewati ketinggian tembok gudang, sekitar 6 meter.
Api diperkirakan masuk ke area gudang lewat celah antara tembok dan atap galvalum, lalu menyulut barang di dalam gudang hingga memicu kebakaran.
Asumsi ini mematahkan dugaan kebakaran dari korsleting listrik, karena di titik nyala awal api ini tidak ada instalasi kabel listrik.
“Bagian belakang ini tidak ada kabel listrik, tidak mungkin ada korsleting,” ucap seorang karyawan.
Asumsi ini sama persis dengan sejumlah warga yang ditemui Tribunmataraman.com, saat kebakaran.
Dua orang warga memberi penjelasan, sebelumnya ada pembakaran sampah di barat gudang sebelum terjadi kobaran api yang membakar isi gudang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengakui dugaan sumber api dari pembakaran tebon kering.
“Itu masih asumsi awal berdasar temuan saat olah TKP. Perlu proses pembuktian untuk memastikan,” ucap Mujiatno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.