Pembunuhan di Sampang Madura

Gadis Muda Pembunuh Istri Sah Kekasih Gelapnya di Sampang Madura Terancam Habiskan Sisa Umur di Bui

Fitria, gadis muda yang membunuh istri sah kekasih gelapnya di Sampang, Madura, terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara

Editor: eben haezer
Hanggara Pratama
Fitria, tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu muda di kecamatan Omben, Sampang, Madura 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Fitria (23), gadis muda yang membunuh istri sah dari kekasih gelapnya di dusun Lorpolor, desa Karang Gayam, kecamatan Omben, kabupaten Sampang, Madura, terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. 

Sebab, dalam kasus pembunuhan di Sampang Madura ini, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Gadis Muda Pelaku Pembunuhan di Sampang Madura Diduga Selingkuhan Suami Korban

Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.

"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fitria telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap SIti Maimuna (30). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sampang, terungkap bahwa FItrianekat membunuh korban secara sadis karena asmara.

Ternyata tersangka yang masih lajang memiliki hubungan asmara dengan suami korban berinisial B, alias selingkuhannya.

Hubungan gelap tersebut sudah berjalan selama 2 tahun.

Kemudian, tersangka merasa iri terhadap korban lantaran dikabarkan suami korban bersama korban akan pindah ke Surabaya.

"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya sehingga nekat membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo, Selasa (16/1/2024).

Di samping itu, ia memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan mengingat tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

"Untuk keterlibatan suami korban, kami belum tahu, kasus ini masih kita dalami," terangnya.

(Hanggara Pratama/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved