Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ngaku Dukun Sakti, Pria Jombang Tipu Perempuan Pengunjung Makam Mbah Kumbang Tulungagung

Ngaku dukun sakti, seorang pria dari Jombang menipu perempuan peziarah makam Mbah KUmbang di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Pelaku penipuan di makam Mbah Kumbang, Tulungagung. Pelaku mengaku sebagai dukun sakti kepada korbannya, warga Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  SK, perempuan peziarah makam Mbah Kumbang di kelurahan Karangwaru, kecamatan Tulungagung, kabupaten Tulungagung, menjadi korban penipuan. 

Pelakunya,  seorang pria asal Jombang yang mengaku dukun sakti. 

Perempuan asli Tulungagung ini kehilangan aneka barang berharga dengan nilai belasan juta rupiah.

Terduga pelakunya adalah ASZ (36), seorang warga Dusun Tugu, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Kini ASZ telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku dukun saksti kepada korban. Dia sengaja mencari peziarah perempuan karena dianggap mudah ditipu," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Perkara ini bermula saat SK datang berziarah ke makam Mbah Kumbang pada Senin (13/11/2023) silam sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itulah tersangka menghampiri SK dan mengaku sebagai seorang paranormal.

Kepada SK, ASZ mengaku bisa membantu agar semua keinginannya terkabul setelah ziarah.

"Saat itu korban percaya dengan omongan ASZ. Korban menuruti permintaan ASZ," sambung Mujiatno.

Saat itu ASZ meminta sejumlah barang berharga yang dibawa oleh SK.

Dengan polos SK menyerahkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK, sebuah HP, dua anting emas, dan dompet berisi uang Rp 52.000.

Setelah ziarah ASZ malah pergi tanpa pamit meninggalkan SK.

"Korban kemudian tersadar bahwa dia telah ditipu oleh tersangka. Korban membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota," tutur Mujiatno.

Jika ditotal, SK mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

Mendapat laporan SK, polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan ASZ.

Polisi membutuhkan waktu untuk melacak sosok dukun palsu yang menipu SK.

Akhirnya polisi berhasil mengetahui sosok ASZ dan menangkapnya pada Senin (8/1/2024) lalu di rumahnya.

Polisi menyita sebuah HP dan bukti penjualan sepeda motor milik SK sebagai barang bukti.

Polisi membawa ASZ ke Polsek Tulungagung Kota untuk dimintai keterangan.

"Setelah melakukan gelar perkara, ASZ kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," ungkap Mujiatno.

Kini polisi masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Polisi menjerat ASZ dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved