Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Hasil Sensus Pertanian 2023 Kabupaten Trenggalek, Mayoritas Bekerja di Subsektor Peternakan.

BPS Kabupaten Trenggalek merilis hasil sensus pertanian tahun 2023. Terungkap, mayoritas masyarakat pertanian di Trenggalek bekerja di peternakan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin Pantau Harga Ternak di Pasar Hewan Trenggalek.  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek merilis hasil sensus pertanian tahun 2023.

Dari rilis tersebut diketahui mayoritas masyarakat pertanian Kabupaten Trenggalek bekerja di subsektor peternakan.

Kepala BPS Trenggalek, Emil Wahyudiono menyebutkan jumlah usaha unit pertanian di Kabupaten Trenggalek mencapai 179.259 unit dengan sebaran paling banyak di Kecamatan Panggul, yaitu sebanyak 19.941 unit.

Dari total jumlah usaha unit pertanian, yang termasuk dalam usaha pertanian perorangan subsektor peternakan mencapai 128.937 unit dengan mayoritas jenis hewan ternak kambing.

"Satu rumah tangga di Kabupaten Trenggalek ini bukan hanya menjalankan satu usaha pertanian saja, namun dapat diketahui yang paling banyak adalah peternakan," kata Emil, Rabu (10/1/2024).

Sedangkan di posisi kedua adalah subsektor tanaman pangan dengan jumlah usaha mencapai 100.585 unit.

Menurut Emil, banyak masyarakat Trenggalek yang menggantungkan hidupnya dari pertanian tanaman pangan.

"Hanya saja lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan pangan di Trenggalek saja, belum sampai tataran ekspor," jelas Emil.

Hal tersebut dikarenakan kondisi topografi Kabupaten Trenggalek yang mayoritas pegunungan sehingga ketersediaan lahan datar sangat terbatas.

"Hasil sensus pertanian ini sangat berguna untuk dasar kebijakan Pemkab Trenggalek di bidang pertanian. Misalnya saja jika Pemda ingin intervensi yang pas untuk penanggulangan kemiskinan, subsektor peternakan ini bisa jadi prioritas," tambah Emil.

Emil menyebutkan, sensus pertanian menang tidak menjadi agenda Pemerintah Kabupaten Trenggalek melainkan agenda BPS dalam menjalankan amanat UU Statistik no 16 tahun 1997.

"Setiap tahun berakhiran 3 kami harus melakukan sensus pertanian, dan tanggung jawab moral kami untuk menyampaikan hasilnya kepada Pemkab Trenggalek," tegas Emil.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved