Berita Terbaru Kota Blitar

KPU Kota Blitar Kerahkan 80 Petugas untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Dengan mengerahkan 80 petugas, KPU Kota Blitar mulai melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024, Selasa (9/1/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Petugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2024 di gudang logistik KPU Kota Blitar, Selasa (9/1/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kota Blitar mulai melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024, Selasa (9/1/2024).

KPU mengerahkan 80 orang petugas untuk pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024.

"Pagi hari ini, kami memulai pelaksanaan sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.

Umam mengatakan pelaksanaan sortir dan lipat surat suara ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari.

KPU mengerahkan 80 orang petugas sortir dan lipat surat suara. Sebanyak 80 orang petugas sortir dan lipat dibagi menjadi 20 kelompok dan tiap kelompok berisi empat orang.

KPU juga mengerahkan 20 petugas internal untuk pengawasan dan pendampingan proses sortir dan lipat surat suara.

"Tadi pagi, kami sudah melakukan bimtek kepada petugas sortir dan lipat. Rencananya, proses sortir dan lipat selesai dalam 14 hari. Mudah-mudahan bisa selesai kurang dari 14 hari," ujar Umam.

Dikatakannya, KPU baru menemukan satu surat suara Pilpres tidak layak atau rusak di hari pertama sortir dan lipat.

Surat suara tidak layak atau rusak itu kondisinya terdapat tulisan yang tembus pada bagian gambar pasangan calon.

"Surat suara yang tidak layak kami sisihkan, nanti kami sampaikan ke penyedia. Karena kami memang tidak diberi stok lebih, hanya sesuai jumlah DPT plus dua persen, yaitu, 121.663 lembar," katanya.

Menurut Uman, honor untuk petugas sortir dan lipat surat suara adalah Rp 200 per lembar. Biasanya, tiap kelompok bekerja sama untuk menyelesaikan sortir dan lipat surat suara.

"Para petugas saling kerja sama per kelompok sehingga pekerjaan cepat, tapi rapi. Proses sortir dan lipat dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Salah satu petugas sortir dan lipat, Yunita mengatakan sudah tiga kali ini menjadi petugas sortir dan lipat surat suara.

Menurutnya, tiap petugas tidak dijatah harus menyelesaikan berapa lembar surat suara dalam sehari, tapi sesuai kemampuan masing-masing.

"Tapi, sekarang pengawasan proses sortir dan lipat surat suara lebih ketat," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved