Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Bawaslu Trenggalek Optimistis Kebutuhan 60 Pengawas TPS Terpenuhi di Masa Perpanjangan Pendaftaran 

Bawaslu Trenggalek optimistis kebutuhan pengawas TPS di Trenggalek akan terpenuhi setelah perpanjangan masa pendaftaran

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani Melakukan Supervisi ke Kecamatan Dongko, dan Kecamatan Pule pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek telah memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama dua hari, yaitu pada 7-8 Januari 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah pada masa pendaftaran tanggal 2-6 Januari 2024, kebutuhan PTPS di Kabupaten Trenggalek belum terpenuhi.

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani menyebutkan pada masa pendaftaran normal, Bawaslu Trenggalek masih kekurangan 60 PTPS dari kebutuhan 2.321 PTPS.

"Untuk itulah kami memperpanjang hingga tanggal 8 Januari. Pada perpanjang pendaftaran ini antusias masyarakat untuk mendaftar cukup tinggi," kata Rokhani, Senin (8/1/2024).

Dari situ ia optimistis kekurangan 60 PTPS tersebut akan terpenuhi.

Lebih lanjut, Rokhani menyebutkan kekurangan 60 PTPS tersebut terjadi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Dongko dan Kecamatan Pule.

Ada sejumlah penyebab terjadinya kekurangan PTPS di dua kecamatan tersebut antara lain letak geografis yang sulit.

"Sebagian masyarakat juga kurang tahu adanya rekrutmen PTPS," lanjutnya.

Sedangkan yang ketiga adalah keterbatasan sumberdaya manusia (SDM) dengan ketentuan persyaratan yaitu usia 21 tahun saat mendaftar dan berpendidikan minimal SLTA sederajat.

"Apalagi baru saja ada rekrutmen besar-besaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan juga saksi peserta pemilu," ucap Rokhani.

Bawaslu Trenggalek sendiri sebenarnya telah mempersiapkan skema lain, jika selama dua hari masa perpanjangan pendaftaran, masih ada lowongan PTPS yang belum terisi.

Salah satunya adalah dengan menurunkan syarat umur dari yang semula 21 tahun menjadi 17 tahun.

"Kami persiapkan skema penurunan syarat umur dari yang semula 21 tahun menjadi 17 tahun namun tetap harus lulusan SLTA," ucap lulusan Universitas Brawijaya, Malang ini.

Skema lain adalah dengan menggeser pendaftar yang tereleminasi dari TPS atau desa lain ke TPS yang kekurangan dengan persetujuan dari pendaftar.

"Namun kita lihat sementara antusias pendaftarnya banyak, sehingga pada masa perpanjangan dua hari ini insyaallah terpenuhi," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved