Pembunuhan di Pulung Ponorogo

Pelaku Pembunuhan di Pulung Ponorogo Menyerahkan Diri ke Polisi, Motifnya Akhirnya Terungkap

Kurang dari 24 jam, Prasetyo (25), pelaku pembunuhan di Desa Pulung, kecamatan Pulung, kabupaten Ponorogo, menyerahkan diri ke polisi. 

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Pulung, Ponorogo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kurang dari 24 jam, Prasetyo (25), pelaku pembunuhan di Desa Pulung, kecamatan Pulung, kabupaten Ponorogo, menyerahkan diri ke polisi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pembunuhan ini,. korbannya adalah Suyoto (52), tetangga yang juga saudara jauh Prasetyo. 

“Kurang dari 24 jam. Kejadian 02.30 wib, dilaporkan pukul 04.00 wib. Dan tersangka menyerahkan diri  sekitar pukul15.00 wib,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Pulung Ponorogo, Berawal Cek-cok, Hingga Polisi Temukan Miras

AKBP Anton mengatakan bahwa Prasetyo merupakan saudara dari korban. Keduanya sempat cekcok sebelum terjadi kejadian berdarah yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Termasuk meneggak miras (minuman keras) sebelum pembunuhan. Beberapa botol alkohol sudah kami sita,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa tersangka sempat kabur ke kebun sesaat setelah menghabisi nyawa korban dengan batang besi dan ompak. 

“Ompak itu tempat penyangga tiang bendera. Pelaku menghabisi nyawa korban di jalan depan rumahnya. Korban meninggal dunia di lokasi,” terang lulusan AKPOL 2003 ini.

Menurutnya, sesaat setelah memukul korban dan memastikan korban tersangka kemudian kabur ke kebun. Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mencoba melakukan pengejaran.

“Berbekal keterangan beberapa saksi yang menyebutkan tersangka kabur ke kebun kami ke kebun. Kami sisir satu per satu lokasi yang sekira pelaku mendatangi,” terangnya.

Setelah melakukan langkah-langkah persuasif, termasuk mendatangi keluarga tersangka akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung.

“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Suyoto warga Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ditemukan tewas tergeletak berlumur darah usai pesta tahun baru, Senin (1/1/2024) pukul 02.30 wib.

Warga berusia 52 tahun ini ditemukan tewas tergeletak di jalan desa depan rumahnya dengan kondisi kepala sebelah kanan berlumuran darah. 

Belakangan dipastikan dia tewas dibunuh. 

Motif Pembunuhan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved