Berita Terbaru Kabupaten Jember

2 Tahun, Penyidikan Dugaan Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid di Jember Jalan di Tempat

Sudah 2 tahun berlalu, penyidikan dugaan korupsi honor petugas pemakaman jenazah covid-19 di Jember jalan di tempat. Ini penjelasan polisi

Editor: eben haezer
surya.co.id/erwin wicaksono
Pemakaman jenazah Covid-19 dengan protokol penanganan jenazah corona secara ketat. 
TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jember sejak dua tahun lalu hingga kini masih menggantung dan terkesan macet.
Meski polisi telah menetapkan MD dan PS sebagai tersangka sejak tahun 2021, namun keduanya belum ditahan. Bahkan masih bekerja sebagai ASN Pemkab Jember
Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat mengungkapkan, berkas penyidikan kasus tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diajukan ke kejaksaan. Tetapi selalu dikembalikan berkasnya.
"Sudah beberapa kali kami ajukan ke kejaksaan negeri, tetapi selalu dikembalikan (berkasnya) dengan beberapa poin, atau P19 untuk pemenuhan buktinya," ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Hidayat mengaku berencana kasus mengajukan supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sebab terjadi perbedaan sudut pandang hukum antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
"Kami akan tanyakan apa yang harus kami lakukan. Karena ini ada sudut pandang yang berbeda, baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Jadi KPK akan mengkaji lagi secara resmi," kata Hidayat.
Mengingat, kata Hidayat, Polres Jember ingin penyidikan perkara bisa segera rampung dan tidak berlarut larut. Sebab kasus ini sudah berlangsung lama dan jadi perhatian publik.
"Kami berharap tidak ada kasus yang menggantung dan tidak ada penyelesaiannya. Dalam arti, apakah kasus ini bisa maju (diteruskan) atau tidak. Karena sudah menjadi perhatian bersama, terlebih kasus ini juga sudah lama," ungkapnya.
Hidayat ingin, KPK bisa memberikan petunjuk dan kepastian hukum terhadap kasus ini. Sebab lembaga anti rasuah adalah koordinator utama dalam penanganan kasus korupsi.
"KPK merupakan korsub penangan korupsi, ikut ambil bagian untuk itu. Karena ada perbedaan sudut pandang, khususnya perhitungan kerugian antara kejaksaan dengan kepolisian, dan kami menghormati beda pendapat itu," ucap Mantan Kapolres Jombang ini.
Sebatas informasi, kasus ini mencuat 2021 lalu, saat Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor pemakaman pasien Covid-19 dengan akumulasi sebesar Rp70 juta.
Selain Bupati , honor pemakaman pasien Covid-19 puluhan juta itu, juga mengalir ke kantong mantan Sekda Jember Mirfano serta MD dan PS saat keduanya berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Jember.
Sementara aturan soal honor pemakaman covid-19 ini diklaimnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved