Berita Terbaru Kota Malang
Warga Muharto dan Junrejo Ditangkap Karena Jadi Kurir Ganja 11 Kg, Terancam Hukuman Mati
Warga Jl Muharto dan warga Junrejo kota Batu ditangkap karena diduga mengedarkan ganja dan sabu-sabu. Terancam dijerat hukuman mati
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal jaringan Sumatera.
Polisi menangkap 2 tersangka. Yaitu HA alias Anwar (24), warga Jalan Muharto, kota Malang, dan FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Diketahui, kedua tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
"Tersangka HA ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Saat kami geledah di kamar rumahnya, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (22/12/2023).
Dari pengakuan HA, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ABD dan OZ yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk tersangka HA ini, berperan sebagai kurir dan disuruh untuk meranjau narkoba. Setiap kali meranjau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu," jelasnya.
AKBP Apip Ginanjar juga menerangkan, tersangka berinisial FC ditangkap pada Senin (18/12/2023) petang saat meranjau narkoba di pinggir Jalan Ir Soekarno Kota Batu.
"Setelah tersangka FC ditangkap, berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan ganja seberat 5,9 kilogram," terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.
"Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas ungkap tersebut. Anggota kami telah melakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera," tandasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Polinema Sukses Raih Akreditasi Unggul, Bangkit dari Penurunan dan Cetak Sejarah Baru |
![]() |
---|
Bus Tujuan Kota Malang Kini Wajib Turunkan Penumpang di Terminal Arjosari. Dilarang Ngetem di Luar |
![]() |
---|
Nekat Cabuli 2 Bocah, Seorang Kakek di Lowokwaru Malang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Nongkrong di Kafe, Empat Pemuda di Kota Malang Harus Dibantu Damkar Untuk Keluar |
![]() |
---|
Pemotor Asal Kepanjen Tewas Terlindas Truk Damkar di Sukun Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.