Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Sikat Terpidana Penjual Solar Ilegal Usai Mangkir 3 Kali Panggilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana Sulam penjual solar ilegal yang meresahkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana Sulam penjual solar ilegal yang meresahkan. 

Kasus ini bermula pada Mei 2020 Sulam dan Subakat menjalin kerja sama untuk menjual solar bersubsidi untuk nelayan di Pantai Popoh dan Sidem.

Subakat yang menyiapkan permodalannya, Sulam yang menyiapkan tempat dan yang menjualnya.

Subakat kala itu mendatangkan tangki ukuran 8.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.

Ia juga mendatangkan 8.000 solar bersubsidi dari sebuah perusahaan.

Namun baru 20 hari menjalankan usaha ini, Polres Tulungagung menangkap Subakat dan Sulam pada 20 Juni 2020.

Petugas menyita tangki berukuran 8.000 liter dengan tulisan PT Mitra Central Niaga yang berisi 7.160 liter solar bersubsidi.

Sebuah pompa bensin dengan tulisan Pertalite, dan buku catatan penjualan solar.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 1.700.000 hasil penjualan solar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com/ Yusab Alfayaqin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved