Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Modus COD Jelang Tengah Malam, Pemuda Kedungwaru Tulungagung Bawa Kabur iPhone 12 Pro Max
Modus COD jelang tengah malam, pemuda desa Ringinpitu, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung bawa kabur iPhone 12 Pro Max.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (7/12/2023) malam.
IM diduga telah membawa kabur HP merek Iphone 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli HP itu dengan sistem cash on delivery (COD).
“Jadi B ini lebih dulu menawarkan HPnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) jelang tengah malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.
Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi HP dengan seksama.
Namun karena kurang yakin, dia izin membawa HP itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.
“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi HP. Tanpa curiga korban mengizinkan HPnya dibawa,” sambung Mujiatno.
IM pun membawa HP keluaran Apple milik B kemudian kabur.
B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.
Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa Iphone miliknya kembali.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Mujiatno.
Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasar data dan keterangan yang disampaikan B.
Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).
Polisi juga menemukan Iphone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.
Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.
“HP itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook HP dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Mujiatno.
Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.