Vonis Mantan Kadindik Jatim
Menanti Vonis Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Hari ini, Sebelumnya Dituntut 9 Tahun
Vonis untuk mantan Kadindik Jatim, Syaiful Rachman yang jadi terdakwa korupsi bersama Kepala SMK Swasta di Jember akan dibacakan hari ini
TRIBUNMATARAMAN.COM - Vonis untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman yang jadi terdakwa korupsi bersama Kepala SMK Swasta di Jember, Eny Rustiana, akan dibacakan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana jadi terdakwa korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim yang diperkirakan merugikan negara Rp8,2 miliar.
JPU Kejari Surabaya, Eko Saputro mengatakan, agenda sidang vonis tersebut bakal dilangsungkan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Syaiful Rachman dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
JPU juga menuntut Enny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama Syaiful Rachman dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.
Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Di sidang sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso berharap kliennya dibebaskan demi hukum karena berdasarkan rentetan fakta yang tersaji selama jalannya sidang, tidak terbukti adanya keterlibatan yang dilakukan oleh kliennya.
"Harapan kami, hakim melihat fakta-fakta yang ada. Kita harus berazaskan keadilan. Sejak awal Bu Eny, tidak menerima keadilan sepenuhnya dari penyidikan. Seperti, dia tidak didampingi PH," ujarnya seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) pekan lalu.
"Harusnya, hakim mempertimbangkan ini. Jadi tolong hakim, mendengarkan pleidoi kami, bahwa Bu Eny, tidak ada mens rea untuk melakukan itu. Dan proses penyidikan ada masalah. Ini mohon dipertimbangkan," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh PH Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif.
Dia berharap majelis hakim membebaskan kliennya karena sejak awal tidak terbukti menerima uang atau pun keuntungan dalam bentuk apapun atas pelaksanaan proyek tersebut.
"Disamping tidak menerima duit, kami berharap dalam memutus ini, agar apa yang disampaikan dalam dakwaan dan tuntutan. Itu dicocokkan dengan fakta di persidangan," katanya.
"Tentu saja harapan bebas. Pak Syaiful tidak terbukti terlibat, letak perbuatan melawan hukumnya juga tidak terlibat," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Sengketa Pulau, DPRD Trenggalek Minta Kemendagri Segera Ambil Keputusan |
![]() |
---|
Update Transfer Hot MU 2025/26: Manchester United Siap Bajak Kolo Muani dari Juventus dan PSG |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP Austria 2025 Live Trans7 Sabtu-Minggu, Keputusan Tepat Datangkan Marc Marquez |
![]() |
---|
LIVE Moji GRATIS! Cara Nonton Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Vietnam SEA V League 2025 |
![]() |
---|
Polsek Ponggok Blitar Tangkap Pria yang Pakai Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.