Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Murid SMPN 1 Ngunut Meninggal Setelah Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Praperadilan

Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Mengajukan praperadilan terkait kasus siswa SMPN 1 Ngunut meninggal setelah latihan silat/

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di PN Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim penasihat hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (18/12/2023).

Permohonan ini terkait penetapan tersangka pada  DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.

Nur Indah, salah satu anggota tim penasihat hukum LHA PSHT Cabang Tulungagung, mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan DAR sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Dapat Keterangan Baru Saat Reka Ulang Tewasnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung Setelah Silat

Salah satunya jeda waktu yang sangat panjang antara saat latihan dengan kematian korban.

"Terlebih dulu kami sampaikan belasungkawa atas meninggalnya siswa REB," ujar Indah, mengawali keterangannya kepada awak media.

Lanjutnya, latihan terakhir REB dengan DAR terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023), lalu korban meninggal pada Rabu (22/11/2023).

Ada jeda 4 hari saat latihan dengan meninggalnya korban.

Indah juga ikut dalam proses rekonstruksi yang diadakan pada Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Bagi Indah, rekonstruksi itu menguatkan jika DAR memang tidak bersalah.

"Hal ini juga dikuatkan rekaan CCTV di SMAN 1 Ngunut (lokasi latihan). Tidak ada benturan di belakang kepala," sambungnya.

Diakui Indah, memang ada adegan saat REB jatuh terjengkang, namun tidak membahayakan.

Korban sudah mendapat pelatihan  saat terjatuh ke belakang dan menerapkan teknik itu. 

Indah menegaskan, jatuhan yang dialami korban tidak sampai membahayakannya.

"Kami mohon diperiksa kembali, kami mendukung kejadian ini supaya diungkap sebagaimana seharusnya," katanya.

LHA PSHT Tulungagung meminta penatapan tersangka  harus sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh, Indah menilai polisi terburu-buru dan prematur menetapkan tersangka.

LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendukung pengungkapan kasus ini sebagaimana mestinya.

"Kami memohon pengadilan meninjau kembali penetapan tersangka pada DAR," tegasnya.

DAR adalah pelatih pencak silat yang sudah ikut diklat pelatih dari PSHT Cabang Tulungagung.

DAR juga mengantongi surat tugas dari PSHT Cabang Tulungagung.

Sementara REB adalah salah satu muridnya, telah diizinkan untuk berlatih silat dengan bukti surat tertulis.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengaku akan menghadapi permohonan praperadilan ini.

Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jatim.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah, kami akan hadapi. Pengadilan yang akan memutuskan, penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.

Kapolres menilai, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu Polres Tulungagung menghormati langkah penasihat hukum tersangka. 

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung.

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

(david Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved