Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Banyak APK Melanggar Aturan di GOR Lembupeteng Tulungagung, PLN Sampai Protes ke Bawaslu

GOR Lembupeteng dipenuhi alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dengan melanggar ketentuan. PLN Sampai Protes ke Bawaslu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Berbagai alat peraga kampanye yang dipasang di sekitar GOR Lembupeteng, Banyuwangi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - GOR Lembupeteng dipenuhi alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dengan melanggar ketentuan.

APK dari para calon legislatif (Caleg) maupun dari Partai Politik (Parpol) di pagar GOR hingga menutup pemandangan dari Jalan Soekarno-Hatta.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya sudah memastikan APK di pasar GOR Lembupeteng itu menyalahi ketentuan.

“Kami sudah mengirim surat ke Satpol PP Tulungagung untuk menertibkan APK yang ada di depan GOR Lembupeteng,” ujar Nurul, saat ditemui Rabu (13/12/2023).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 71,  menyebut larangan pemasangan APK di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Dalam hal ini GOR Lembupeteng termasuk kategori fasilitas milik pemerintah, dalam hal ini Pemkab Tulungagung.

Dalam pasal yang sama juga merinci pelarangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah meliputi di pagar, halaman, maupun tembok.

“Kalau sesuai PKPU jelas ada pelanggaran. Selain  itu juga melanggar Peraturan Bupati Tulungagung mengenai penyelenggaraan reklame,” ungkap Nurul.

Peraturan Bupati (Perbup) yang dimaksud adalah nomor 2 tahun 2022.

Dalam Perbup itu menyebut setiap penyelenggaraan reklame tidak boleh menutup sarana pelayanan publik.

Nunul menegaskan, larangan pemasangan APK juga mengacu pada aturan yang berlaku di daerah.

Bawalu Tulungagung juga menerima surat keberatan dari Perusahaan Listrik Negera (PLN).

Keberatan ini terkait banyaknya APK yang dipasang dengan diikat atau disandarkan pada tiang listrik.

Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan, baik orang maupun jaringan listrik.

“Kami sampaikan juga ke Parpol maupun penghubung Parpol agar menertibkan APK yang di tiang listrik, seperti keberatan yang disampaikan PLN,” tegas Nurul.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved